Bangli (Antara Bali) - Komisi I DPRD Kabupaten Bangli  mendatangi Badan kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta dengan agenda mengkonsultasikan kebenaran adanya 418 PNS di Bangli yang sempat dinilai ilegal.

"Kami sudah langsung berkonsultasi dengan Badan kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta beberapa waktu lalu dimana saat itu juga tengah terjadi bentrok di kota Bangli," kata Ketua Komisi I DPRD Bangli I Wayan Santika, dihubungi, Sabtu, di Bangli.

Ia mengatakan, dalam konsultasi dengan BKN diterima Joko Prasetyo Kasubdin III BKN Pusat di Jakarta secara gamblang menyatakan sebanyak 418 orang PNS Bangli bukan ilegal.

"Ternyata hanya terjadi miskomunikasi lantaran bermasalah dengan proses adminsitrasi," katanya.

Kata dia, proses perekrutan mereka telah dilakukan secara sah, berikut formasi pengisian, hanya saja ada persoalan teknis menyangkut administrasi.

"Kami harapkan seluruh PNS Bangli tenang, karena proses perbaikan adminsitrasi yang salah akan segera dilakukan BKN," ujarnya.

Hal senada dikatakan anggota Komisi I DPRD Bangli, I Wayan Subagan. Dia mengatakan, dalam konsultasi itu BKN telah menjelaskan panjang lebar tentang proses perekrutan PNS, dengan kata lain tidak ada PNS Bangli yang ilegal.

"Hasil konsultasi itupun telah dilakukan rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangli pada hari Jumat (22/7)," jelasnya.

Dalam pertemuan itu BKD telah memaparkan hasil konsultasinya dengan BKN Regional X dan akan segera mencarikan fatwa ke BKN Jakarta.

BKD Bangli, jelas Subagan juga akan mengumpulkan seluruh pegawai formasi 2007 dalam waktu dekat ini.

"Selain memperbaiki kesalahan administrasi bagi 418 PNS yang dinyatakan ilegal, diharapkan semua administrasi  PNS di Bangli  agar ditelusuri, sehingga tak muncul masalah seperti ini lagi," katanya.

Jika dalam formasi tahun berikutnya juga ditemukan masalah sama, agar segera dikonsultasikan dengan BKN. Sehingga persoalan administrasi PNS tidak selalu bermasalah ketika akan naik pangkat.(*)


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026