"Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan potensi korupsi, kualitas pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan daerah, harus menjadi perhatian serius kita bersama," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, di Denpasar, Kamis.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa, Pemprov Bali telah melaksanakan beberapa langkah seperti membuat rencana aksi daerah, menindaklanjuti hasil pemeriksaan lembaga pengawas internal dan eksternal.
"Selain itu, secara konsisten menerapkan tiga pilar `good governance` atau kepemerintahan yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik, antara lain melalui Simakrama (temu wicara dengan masyarakat) dan Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS)," ucapnya pada acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Secara internal, dalam implementasi sistem pengawasan intern, Gubernur Bali terus mengefektifkan peran Inspektorat Provinsi Bali sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah serta berkoordinasi intensif dengan perwakilan BPKP dan BPK di Bali.
Menurut dia, komitmen Pemprov Bali dalam penerapan "good governance" ditunjukkan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dalam empat tahun terakhir.
Pastika mengharapkan kehadiran pimpinan KPK dan BPKP di Bali dapat memberikan tambahan wawasan, sekaligus memantapkan tindak lanjut implementasi program pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bali.
Selain itu, secara umum memantapkan implementasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan berkualitas, guna mewujudkan good governance di lingkungan pemerintah daerah di Provinsi Bali.
Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan mengatakan koordinasi dan supervisi merupakan cara yang paling efektif untuk memberantas korupsi. Dengan komitmen bersama ini, tim KPK bisa masuk ke dalam pemerintahan di daerah untuk menata dan membenahi agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
"Dengan pola ini KPK juga akan lebih mudah mengawasi penyimpangan yang terjadi di daerah. Artinya apabila sudah diperingatkan untuk dibenahi namun tidak dilakukan, upaya represif penindakan bisa dilakukan," ucapnya. (*)
Pewarta: Ni Luh RhismawatiEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.