Rapat pembahasan Ranperda KTR itu dihadiri dari unsur akademisi dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta unsur komponen masyarakat Bali antara lain Asita Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) dan Forum Kerukunan antarUmat Beragama (FKUB).
Dalam pembahasan ranperda yang dipimpin Ketua Pansus KTR, Nyoman Parta mengatakan, pembahasan ranperda harus dilakukan secara bertahap, sehingga dengan sasaran tahun ini bisa disahkan menjadi Perda.
"Pembahasan ranperda ini juga harus mendapatkan masukan dari masyarakat sebelum disahkan menjadi perda," katanya.
Pada kesempatan itu Bagus Sudibya dari Asita Bali menyatakan, dukungannya secara penuh atas Perda KTR ini.
Tujuannya, kata dia, dengan diterapkannya perda itu, pariwisata Pulau Dewata akan bertambah satu poin lagi menjadi daerah tujuan wisata yang bebas rokok.
"Demi kenyamanan pariwisata, kami mendukung penerapan Perda KTR di Bali," katanya.
Dicontohkan, dukungan dari Asita agar Perda KTR diterapkan yakni dengan mulai banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) yang memesan fasilitas atau ruangan hotel bebas asap rokok.
Dia meminta, agar penerapan itu diikuti dengan sosialisasi yang baik kepada masyarakat. Sehingga warga mengikuti peraturan tersebut.
"Bali harus bisa meniru Singapura secara perlahan-lahan menerapkan larangan merokok mulai dari usaha penerbangan Singapura Airline dan kini mengarah pada semua Kota Singapura yang bebas rokok," kata Sudibya yang diamini Ketua Asita Bali Al Purwa.
Sementara dari Majelis Madya Desa Pekraman Kabupaten Badung, Gusti Bakti Yasa menyebutkan, adanya Perda KTR ini diharapkan tidak melarang orang merokok melainkan mengaturnya.
Seperti halnya untuk kawasan tempat suci seperti pura. Sebab sejumlah pura-pura besar di Bali ada tingkatannya yaitu "Utama Mandala" (areal paling suci), "Madya Mandala" (areal tengah) dan "Nista Mandala" (areal paling luar).
"Jika perda ini diberlakukan kami sangat mendukung, akan tetapi khusus di tempat suci larangan merokok hanya diberlakukan di utama mandala," ucapnya.
Sedangkan atas munculnya banyak dukungan dari semua pihak, anggota Pansus KTR, Cokorda Gde Budi Suryawan justru mempertanyakan, keseriusan dan komitmen para bupati/wali kota yang ada di seluruh Bali.
Dikatakannya, komitmem para bupati dan wali kota harus jelas agar setelah perda ini rampung tidak menjadi macan ompong.
"Kalau perda ini diberlakukan jangan sampai seperti Perda Nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali, setelah ditetapkan tetapi tidak bisa dilaksanakan," kata Cok Budi Suryawan yang juga mantan Bupati Gianyar itu.
Sementara Ketua Pansus KTR DPRD Bali Nyoman Parta menyakini kalau Raperda KTR ini akan sangat didukung oleh bupati wali kota untuk bisa diterapkan. Sebab hampir semua bupati/wali kota di Bali tidak ada yang bisa merokok.
Di daerah lain, lanjut Nyoman Parta seperti Bogor, Palembang, Kalimantan Timur dan sejumlah provinsi lainnya sudah banyak menerapkan Perda KTR ini.
Hanya saja, kata dia, persoalan masalah denda kalau terjadi pelanggaran. Meskipun dalam UU dendanya sampai Rp50 juta akan tetapi ketika ada pelanggaran hanya dikenakan tindak pidana ringan dendanya tidak lebih dari Rp20 ribu.
"Sebelum ditetapkan menjadi perda pihaknya berjanji akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sehingga setelah ditetapkan Perda KTR dapat diterapkan secara maksimal," kata politisi asal Desa Guwang, Kabupaten Gianyar.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Bali pada Selasa (19/7) ada permintaan dari Fraksi Mandara Jaya agar pembahasan Ranperda KTR ditunda sementara, karena belum ada peraturan pemerintah (PP) dari UU Nomor 36 tahun 2009 itu.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.