Mangupura (Antara Bali) - Badan Pemeriksa Keuangan bersama Anggota Komisi XI DPR melakukan sosialisasi pengelolaan dana desa di Kabupaten Badung, Bali, untuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabel dalam penggunaan dana tersebut.
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menyambut kehadiran tim sosialisasi dana desa itu di Mangupura, Kamis. Tim terdiri dari anggota III BPK, Abdul Rahman Faris, anggota IV BPK Harry Azhar Aziz dan tenaga ahli anggota IV BPK I Gusti Agung Rai Wirajaya maupun anggota Komisi XI DPR Dori Santosa.
"Dengan adanya kunjungan ini akan semakin memotivasi dan menginspirasi pegawai kami untuk semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Badung," ujar I Ketut Suiasa.
Ia mengatakan, sosialisasi ini digunakan sebagai momentum untuk lebih bertanggung jawab dan lebih mampu menyinergikan komponen-komponen aspek pembangunan di daerah sampai ke tingkat desa sehingga tujuan yang diharapkan untuk menjadikan masyarakat yang sejahtera yang berkeadilan dan makmur benar-benar terwujud dengan dana yang diberikan.
"Yang terpenting bagi kami, kegiatan ini bagaimana alokasi dana desa itu bisa mempercepat tercapainya dan terwujudnya Nawacita," katanya.
Kabupaten Badung yang memiliki luas wilayah 841 kilometer dengan jumlah penduduk 463.000 jiwa terdiri dari enam kecamatan, 46 desa dan 16 kelurahan itu, telah menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol dana desa ini.
"Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Denpasar melalui TP4D berkoordinasi untuk mendapatkan pertimbangan-pertimbangan hukum," katanya.
Selain itu, Pemkab Badung juga melakukan kerja sama dengan BPKP Bali untuk dapat memberikan pendampingan dalam hal kegiatan-kegiatan perencanaan pembangunan yang berskala besar.
"Upaya-upaya ini dilakukan disamping pembinaan periodik oleh Inspektorat, Pemerintah daerah juga membentuk Tim Verifikasi APBDes dalam rangka mengawal program-program desa," katanya.
Suiasa menambahkan, Pemerintah Kabupaten Badung telah berusaha secara maksimal melakukan pembinaan, pengawalan dan kontrol kepada Desa yang mendapatkan dana Desa dan ADD, dan sebagai wujud komitmen untuk menegakan aturan yang berlaku. (WDY)