Nusa Dua (Antara Bali) - Direktur Pusat Pemetaan Pesisir dan Lautan University of New Hampshire Durham, Amerika Serikat, Prof Larry Mayer mengatakan, ancaman lingkungan yang dihadapi umat manusia adalah akibat terjadinya perubahan iklim tersebut.

"Dalam kurun waktu delapan tahun terakhir, para pakar peneliti melakukan penelitian yang berkaitan dengan pemetaan di kutub utara, untuk pemetaan batas maritim sudah mengalami kesulitan," katanya di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.

Pada pemaparan materi dalam acara "Konferensi Tahunan ke-35 Hukum Laut dan Kebijakan Maritim" itu, ia mengatakan, perubahan iklim tersebut berdampak pada isu batas maritim.

"Di kutub utara, gletser es telah terjadi penurunan cukup drastis. Setiap tahunnya mengalami pencairan berkisar delapan persen," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, negara-negara yang berbatasan dengan Pantai Antartika berupaya mendirikan batas landas kontinen.

"Kegiatan tersebut merupakan kebutuhan untuk kepastian akan sehubungan dengan hak-hak kedaulatan atas sumber daya dasar laut," katanya.

Sehingga hal tersebut menyebabkan meningkatnya kegiatan diplomatik untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan batas maritim.

Salah satu contoh utama dari hal tersebut adalah kerja sama dalam protokol ratifikasi antara Rusia dan Norwegia sehubungan dengan batas lama yang belum terselesaikan di Laut Barents.

Bahkan pemerintah Amerika Serikat dan Kanada telah mulai diskusi batas Laut Beaufort dan yang saat ini belum terselesaikan.

Dengan kondisi seperti itu, kata dia, kedua negara bekerja sama untuk melakukan pemetaan yang diperlukan untuk membangun perbatasan di masing-masing benua tersebut. Pemanasan yang mengakibatkan perubahan laut es di kutub.

Ia juga menyampaikan berdasarkan pengamatan IPCC memperkirakan kenaikan permukaan laut antara 0,4 hingga 0,6 meter dalam kurun waktu 10 tahun mendatang.

Kenaikan permukaan laut memiliki dampak besar pada mereka yang hidup dalam masyarakat pesisir rendah dan pulau-pulau. Hal ini juga secara langsung berdampak pada posisi garis pangkal laut.

"Banyak peneliti yang menulis terkait dampak hukum dan politik dari permukaan laut akibat perubahan batas-batas maritim dan mereka mengusulkan pendekatan untuk menetapkan acuan dasar permanen, tetapi telah memusatkan sebagian besar perhatian mereka pada laut teritorial," katanya.

Pertemuan tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Luar Negeri RI dengan The Center for Oceans Law and Policy Conference (COLP) University of Virginia, AS. Center for International Law of Singapore dan Korea Maritim Institute menjadi dua lembaga sponsor.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari hingga Sabtu (25/6) yang dihadiri sekitar 150 peserta dari 14 negara. Terdiri dari kalangan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, praktisi serta para ahli hukum internasional dari Indonesia dan kawasan Asia.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026