"Soal menjamur tidaknya minimarket, bukan urusan kami. Sidak yang kami lakukan hari ini lebih pada menegakan Perda No 13 tahun 1998 tentang IMB, dan Perda No 8 tahun 2005 tentang SIUP. Jika mereka melanggar itu, kami akan tindak tegas," kata Kasatpol PP Kabupaten Gianyar Kujus Pawitra di Gianyar, Senin.
Ia menyebutkan, dari 13 minimarket yang berhasil disisir siang itu, dua di antaranya ternyata tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua minimarket itu masing Indomaret di Pasar Gianyar, dan Alfamart di Jalan Patih Jelantik. "Keduanya tidak miliki izin usaha alias bodong," katanya.
"Indomaret dan Alfamart beroperasi dengan tanpa izin seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)," katanya menjelaskan.
Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pihaknya sejauh ini belum melakukan penyegelan, melainkan baru hanya memberikan peringatan tertulis yang disebut SP-1.
Dikatakan, SP-1 yang diberikannya itu hanya berlaku selama satu minggu. "Jika berikutnya masih ditemukan kesalahan yang sama, bisa jadi minimarket tersebut akan kami segel," ujar Kujus.
Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Gianyar I Gede Daging menambahkan, sidak dilakukan pihaknya guna menertibkan dan menyadarkan masyarakat untuk patuh terhadap hukum dan segala ketentaun yang berlaku.
"Yang terjadi sekarang, cukup banyak lahan usaha bodong yang mencoba berlindung di bawah nama banjar atau desa adat di Pulau Dewata," katanya.
Ia menjelaskan, meski beberapa minimarket berdalih sudah lapor dan telah mendapat izin dari desa adat, tetap akan ditindak bila si pemiliknya tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah.
"Jika memang tanpa izin, apapun alasan mereka akan tetap kami tindak. Kami tidak ingin dibilang lembek dalam menertibkan usaha bodong di Gianyar," katanya menandaskan.
Dihubungi terpisah, baik pihak Indomaret maupu Alfamart senada mengaku belum bisa berkomentar mengenai masalah tersebut.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.