Karangasem (Antara Bali) - Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) menyatakan keadaan darurat Gunung Agung diperpanjang 14 hari hingga 26 Oktober 2017 karena gunungapi itu hingga saat ini masih berstatus Awas.
Kepala BNPB Willem Rampangilei di Karangasem, Bali, Sabtu, menjelaskan perpanjangan darurat akan dilakukan selama Gunung Agung masih status Awas.
Perpanjangan darurat tersebut merupakan yang ketiga kalinya sejak gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu berstatus Awas pada 22 September 2017 yang ditetapkan Pusat Vulkanologi dsn Mitigasi Bencana Geologi (PVMB).
Gubernur Bali Made Mangku Pastika melalui surat yang ditandatangani 13 Oktober 2017 telah menyatakan darurat penanganan pengungsi.
BNPB menyebutkan selama PVMBG masih menetapkan status awas maka keadaan darurat pasti akan diberlakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi pemerintah dan pemda dalam administrasi penanganan pengungsi.
Sebagai gambaran Gunung Sinabung di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, status Tanggap Darurat Bencana sudah berlaku lebih dari dua tahun sejak Gunung Sinabung statusnya Awas pada 2 Juni 2015 sehingga setiap dua minggu bupati setempat memperpanjang surat pernyataan tanggap darurat.
Pengungsi di Gunung Agung saat ini tercatat sebanyak 139.199 jiwa di 389 titik pengungsian yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali.
Sebagian pengungsi lainnya kembali ke rumahnya meski sudah dilarang karena berbahaya dengan alasan karena merasa jenuh, ingin bekerja lagi dan merawat ternak dan lahan pertaniannya. (*)
BNPB Perpanjang Darurat Gunung Agung
Sabtu, 14 Oktober 2017 20:03 WIB
selama PVMBG masih menetapkan status awas maka keadaan darurat pasti akan diberlakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi pemerintah dan pemda dalam administrasi penanganan pengungsi