Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan surat pernyataan perihal keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung terhitung mulai 29 September-12 Oktober 2017.
"Oleh karena itu, berdasarkan isi dari surat tersebut, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali perlu mengambil langkah-langkah untuk menyediakan tempat-tempat penampungan pengungsi dan memenuhi kebutuhan dasar pengungsi secara layak," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali Dewa Gede Mahendra Putra, di Denpasar, Senin.
Dalam surat itu disebutkan masa berlaku surat pernyataan keadaan darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan keadaan darurat di lapangan.
Menurut Dewa Mahendra, dengan adanya surat tersebut, dapat menjadi salah satu dasar bagi organisasi perangkat daerah terkait untuk mengeluarkan dana membantu kebutuhan pengungsi.
Dia mengemukakan, ada sejumlah dasar pertimbangan yang dijadikan acuan untuk mengeluarkan surat pernyataan Gubernur Bali bernomor 9908/361/BPBD tersebut, tertanggal 29 September 2017.
Di antaranya mengacu pada Surat Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM tertanggal 22 September 2017 perihal Peningkatan Status Aktivitas Gunung Agung dari Level lII (Siaga) ke Level IV (Awas).
Sesuai rekomendasi Badan Geologi tersebut, telah dilakukan evakuasi warga masyarakat dari zona perkiraan bahaya ke tempat yang aman dari bahaya, sehingga terjadi pengungsian.
"Bapak Gubernur juga telah mengadakan peninjauan secara langsung ke lokasi-lokasi pengungsian di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Kabupaten Klungkung," ujar Dewa Mahendra.
Yang juga menjadi dasar dikeluarkan surat pernyataan, lanjut dia, adalah arahan dari Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas di Istana Presiden pada 28 September 2017.
Sementara itu, jumlah pengungsi hingga Senin (2/10) pukul 12.00 Wita sebanyak 139.945 jiwa yang tersebar di 419 titik pengungsi di sembilan kabupaten/kota se- Bali. Jumlah pengungsi sedikit mengalami pengurangan dari sebelumnya hingga di atas 144 ribu jiwa, karena sudah ada pengungsi yang berasal dari daerah di luar kawasan rawan bencana yang kembali ke rumahnya masing-masing. (WDY)
Gubernur Pastika Keluarkan Surat Pernyataan Darurat Penanganan Pengungsi
Senin, 2 Oktober 2017 14:04 WIB