"Kami sedang menyiapkan, nanti akan ada pedomannya. Ada petunjuk pelaksanaannya dan juga petunjuk teknisnya," ujar Mendikbud usai upacara bendera di SMPN 1 Kuningan, Jumat.
Dia mengaku sedang berkoordinasi dengan staf Kemdikbud, Kemenkumham dan juga Sekretariat Negara. "Mudah-mudahan secepatnya keluar aturan turunan."
Dalam peraturan itu akan dibahas langkah nyata dari Perpres PPK dan Muhadjir memastikan tidak ada anggaran tambahan untuk aplikasi Perpres ini.
Muhadjir mengungkapkan bahwa cakupan Perpres memperluas dan menguatkan gerakan penguatan pendidikan karakter yang dimulai sejak 2016.
PPK meliputi satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Sesuai pasal 15, pendanaan pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK menegaskan bahwa bagi satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah tetap dapat meneruskan kegiatan itu. (WDY)
Pewarta: Pewarta: IndrianiEditor : Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.