Jakarta (Antara) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir
Effendy mengatakan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dengan
waktu belajar lima hari bukan dibatalkan Presiden Joko Widodo melainkan
diperkuat dari peraturan menteri menjadi peraturan presiden.
"Arahan
Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan
diperkuat menjadi perpres dan Kemendikbud akan menjadi 'leading sector'
dalam penyusunannya," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya yang
diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku
sambil menunggu terbitnya perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Menurut
dia, penerbitan perpres tentang PPK akan melibatkan lintas kementerian
dan lembaga terkait serta ormas-ormas Islam seperti Majelis Ulama
Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Isi perpres bisa jadi
akan berbeda dari Permendikbud yang ada saat ini, melihat perkembangan
dalam pembahasan.
Dia berharapkan penerbitan
perpres nanti dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan
dapat menghadirkan harmoni di masyarakat.
Aturan baru
Staf
Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang mengatakan
Permendikbud tentang hari sekolah masih berlaku sampai dicabut dengan
peraturan baru. Terkait pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis)
dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sedang berjalan akan dilakukan
sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun.
"Tentu
kami akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap
penyusunan rancangannya. Uji publik juga akan kita lakukan dengan
melibatkan elemen-elemen masyarakat," kata Chatarina.
Penguatan
Pendidikan Karakter, kata dia, merupakan amanat Nawa Cita yang
bertujuan menyiapkan generasi emas 2045. Lima nilai karakter utama yang
menjadi target penguatan adalah religius, nasionalis, mandiri, gotong
royong dan integritas. Setidaknya terdapat delapan ribu sekolah yang
telah mendapatkan pelatihan penerapan praktik PPK dari Kemendikbud sejak
tahun 2016.
Dia mengatakan penerapan PPK
diharapkan mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa
untuk belajar dan mengembangkan diri. Pengoptimalan beraneka
sumber-sumber belajar menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK.
Siswa tidak harus belajar di dalam kelas tapi dapat belajar di luar
kelas maupun di luar sekolah. (*)