Jakarta (Antara) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dengan waktu belajar lima hari bukan dibatalkan Presiden Joko Widodo melainkan diperkuat dari peraturan menteri menjadi peraturan presiden.
"Arahan Presiden, peraturan terkait PPK akan ditata ulang. Permendikbud akan diperkuat menjadi perpres dan Kemendikbud akan menjadi 'leading sector' dalam penyusunannya," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah tetap berlaku sambil menunggu terbitnya perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Menurut dia, penerbitan perpres tentang PPK akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait serta ormas-ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Isi perpres bisa jadi akan berbeda dari Permendikbud yang ada saat ini, melihat perkembangan dalam pembahasan.
Dia berharapkan penerbitan perpres nanti dapat mengatur mekanisme PPK secara lebih komprehensif dan dapat menghadirkan harmoni di masyarakat.
Aturan baru
Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Mulia Girsang mengatakan Permendikbud tentang hari sekolah masih berlaku sampai dicabut dengan peraturan baru. Terkait pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sedang berjalan akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun.
"Tentu kami akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam setiap penyusunan rancangannya. Uji publik juga akan kita lakukan dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat," kata Chatarina.
Penguatan Pendidikan Karakter, kata dia, merupakan amanat Nawa Cita yang bertujuan menyiapkan generasi emas 2045. Lima nilai karakter utama yang menjadi target penguatan adalah religius, nasionalis, mandiri, gotong royong dan integritas. Setidaknya terdapat delapan ribu sekolah yang telah mendapatkan pelatihan penerapan praktik PPK dari Kemendikbud sejak tahun 2016.
Dia mengatakan penerapan PPK diharapkan mendorong sekolah menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa untuk belajar dan mengembangkan diri. Pengoptimalan beraneka sumber-sumber belajar menjadi salah satu pokok penting penerapan PPK. Siswa tidak harus belajar di dalam kelas tapi dapat belajar di luar kelas maupun di luar sekolah. (*)