Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah Indonesia mengecam uji coba
peluncuran rudal yang dilakukan oleh Korea Utara pada Senin, 28 Agustus
2017, seperti disampaikan dalam keterangan pers dari Kementerian Luar
Negeri RI yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pemerintah Indonesia mengecam keras uji coba rudal oleh Korea Utara
itu karena melewati ruang udara negara lain dan membahayakan jalur
penerbangan.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tindakan uji coba rudal
tersebut bertentangan dengan kewajiban Korea Utara terhadap resolusi
Dewan Keamanan PBB terkait, khususnya resolusi 2270 (2016), 2321 (2016),
2356 (2017), dan 2371 (2017).
Untuk itu, Indonesia mendesak Korea Utara agar sepenuhnya memenuhi
kewajiban internasionalnya, termasuk melaksanakan sepenuhnya
resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia menegaskan kembali bahwa
stabilitas di semenanjung Korea sangat penting artinya. Oleh karena itu,
Indonesia mengajak semua negara untuk berkontribusi terhadap penciptaan
perdamaian dan stabilitas di semenanjung Korea. (WDY)
Indonesia Mengecam Uji Coba Rudal Korea Utara
Selasa, 29 Agustus 2017 10:37 WIB