Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah Indonesia mengecam uji coba peluncuran rudal yang dilakukan oleh Korea Utara pada Senin, 28 Agustus 2017, seperti disampaikan dalam keterangan pers dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pemerintah Indonesia mengecam keras uji coba rudal oleh Korea Utara itu karena melewati ruang udara negara lain dan membahayakan jalur penerbangan.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tindakan uji coba rudal tersebut bertentangan dengan kewajiban Korea Utara terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB terkait, khususnya resolusi 2270 (2016), 2321 (2016), 2356 (2017), dan 2371 (2017).
Untuk itu, Indonesia mendesak Korea Utara agar sepenuhnya memenuhi kewajiban internasionalnya, termasuk melaksanakan sepenuhnya resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia menegaskan kembali bahwa stabilitas di semenanjung Korea sangat penting artinya. Oleh karena itu, Indonesia mengajak semua negara untuk berkontribusi terhadap penciptaan perdamaian dan stabilitas di semenanjung Korea. (WDY)