Jakarta (Antara Bali) - Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
bersama KPU-Bawaslu pada Selasa.
"Setelah UU 6/2017 tentang Pemilu diundangkan, maka akan
ditindaklanjuti dengan penyusunan PKPU dan Perbawaslu yang akan dibahas
bersama DPR," kata anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi di Jakarta.
Dia menjelaskan PKPU dan Perbawaslu rencananya hari ini dibahas
dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR yang dihadiri
KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Sebagaimana ketentuan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD,
DPRD, hasil RDP bersifat mengikat. Ketentuan pembahasan PKPU dalam RDP
diatur dalam UU 7/2017, hal ini penting dibahas bersama DPR agar PKPU
sejalan dengan konten UU," ujarnya.
Presiden Joko Widodo sudah
menandatangani Undang-Undang No. 7/2017 tentang Penyelenggaraan
Pemilihan Umum pada 16 Agustus menurut Staf Khusus Presiden Bidang
Komunikasi Johan Budi. (WDY)
DPR Membahas Penyusunan Peraturan KPU dan Bawaslu
Selasa, 22 Agustus 2017 11:07 WIB