"Tentu untuk tujuan Bali dan mendapatkan kemudahan, kami yakin itu akan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara," kata Ketua PHRI Bali Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, adanya inovasi pemberian diskon biaya pendaratan pesawat udara maskapai penerbangan yang melayani rute baru tersebut akan mendorong akses suatu daerah demi kepentingan nasional.
Mantan Bupati Gianyar itu menjelaskan aksesibilitas tidak hanya ditentukan oleh banyaknya jalur penerbangan tetapi juga kesiapan infrastruktur pendukung lain seperti jalan raya untuk mengakomodasi lonjakan wisatawan.
"Makin banyak penerbangan ke bali makin banyak wisatawan. Pertanyaannya, apakah udah cukup `runway` bandara, sudah cukup jalan mewadahi kegiatan ini, jadi ikutannya kemudian yang harus dipikirkan, "ucapnya.
Tidak hanya itu, Bali juga akan "bersaing" dengan destinasi wisata di Tanah Air seiring dengan pengembangan 10 destinasi wisata baru.
"Bali tidak bisa lengah karena daerah yang baru dibangun 10 Bali baru itu banyak kemudahan diperopleh dari segi investasi, aksesibilitas.
Tantangannya bagaimana kami meningkatkan kualitas," imbuh pria yang akrab disapa Cok Ace itu.
Selama beberapa bulan terakhir sejumlah maskapai penerbangan membuka rute baru dan menambah rute seperti yang dilakukan maskapai AirAsia tujuan Denpasar-Tokyo via Bandara Narita, Denpasar-Mumbai.
Selain itu juga ada maskapai penerbangan Batik Air yang membuka rute Denpasar-Chennai India dan maskapai Emirates Airlines dan Qatar Airways yang sama-sama menambah frekuensi penerbangan ke Bali.
Pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai memberikan diskon tarif pendaratan pesawat yang berlaku selama enam bulan setelah maskapai melakukan penerbangan perdana rute baru.
Kepala Hubungan Masyarakat Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim mengatakan insentif itu tidak berlaku bagi penerbangan tambahan atau "extra flight" dan penerbangan tidak berjadwal.
Menurut Arie, insentif berupa diskon tarif mendarat tersebut diberikan sebesar 50 persen dari tarif mendarat yang berlaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tarif mendarat pesawat, kata dia, dikenakan atas pemanfaatan landasan pacu bandara dengan besaran biaya yang dikenakan untuk pendaratan pesawat yakni berdasarkan "maximum take off weight" (MTOW) atau bobot maksimum pesawat lepas landas dikali tarif progresif mendarat.
Dia enambahkan insentif tersebut diberikan asalkan maskapai penerbangan yang membuka rute baru itu mengajukan permohonan dan hanya diberikan bagi penerbangan komersial dengan rute berjadwal baik untuk rute domestik dan internasional.
Sebagai gambaran umum, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan berlaku 27 Juni 2016 yang diunggah dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Perhubungan menyebutkan besaran jasa pendaratan pesawat udara.
Pelayanan jasa atas penggunaan bandar udara pada jam operasi dalam negeri (domestik) di bandar udara kelas I Utama, bobot pesawat sampai dengan 40 ribu kilogram untuk tiap 1000 kilogram atau bagiannya, tarif pendaratan pesawat udara yang dikenakan mencapai Rp5.000.
Untuk bobot pesawat di atas 40 ribu kilogram sampai dengan 100 ribu kilogram dikenakan tarif Rp200 ribu ditambah Rp6.000 tiap 1000 kilogram atau bagiannya.
Bobot pesawat di atas 100 ribu kilogram dikenakan tarif Rp560 ribu ditambah Rp7.000 tiap 1000 kilogram atau bagiannya.
Di bandar udara kategori kelas I, bobot pesawat sampai dengan 40 ribu kilogram dikenakan tarif pendaratan sebesar Rp3.000 tiap 1000 kilogram atau bagiannya, bobot pesawat di atas 40 ribu kilogram sampai dengan 100 ribu kilogram tarif mencapai Rp360 ribu ditambah Rp5.000 tiap 1000 kilogram atau bagiannya.
Sementara itu untuk jam operasi luar negeri (internasional) kategori bandar udara kelas I Utama untuk bobot pesawat sampai dengan 40 ribu kilogram tarif pendaratan yang dikenakan mencapai Rp52 ribu tiap 1000 kilogram atau bagiannya.
Bobot pesawat di atas 40 ribu kilogram sampai dengan 100 ribu kilogram tarif pendaratan mencapai Rp2.080.000 ditambah Rp58.500 tiap 1000 kilogram atau bagiannya dan untuk bobot pesawat di atas 100 ribu kilogram tarifnya mencapai Rp5.590.000 ditambah Rp66.300 tiap 1000 kilogram atau bagiannya.
Sedangkan kategori bandar udara kelas I penerbangan internasional untuk bobot pesawat sampai dengan 40 ribu kilogram tarifnya mencapai Rp46.800 tiap 1000 kilogram atau bagiannya.
Untuk bobot pesawat diatas 40 ribu kilogram sampai dengan 100 ribu kilogram tarif pendaratan mencapai Rp1.872.000 ditambah Rp53.300 tiap 1000 kilogram atau bagiannya dan untuk bobot pesawat di atas 100 ribu kilogram tarifnya mencapai Rp5.070.000 ditambah Rp61.100 tiap 1000 kilogram atau bagiannya.(Dwa)