Jakarta (Antara Bali) - Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin, didampingi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mengatakan Presiden Joko Widodo akan meningkatkan regulasi sekolah selama lima hari dari Peraturan Menteri menjadi Peraturan Presiden.
"Di dalam penyusunannya, akan melibatkan selain menteri-menteri terkait; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, mungkin juga ada kaitannya dengan Menteri Dalam Negeri juga akan melibatkan nanti ormas Islam termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas yang lain," kata Maruf Amin dalam jumpa pers usai menemui Presiden Jokowi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Mendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah pada 9 Juni 2017 yang meregulasi waktu sekolah selama 5 hari masing-masing 8 jam dengan mendapat pendidikan pelajaran dan kegiatan program penguatan karakter.
Maruf menambahkan pemberlakuan regulasi tersebut akan menunggu Perpres. Peraturan Presiden nantinya akan memperkuat sejumlah lembaga pendidikan Islami seperti Madrasah Diniyah.
Sementara itu Muhadjir menjelaskan, saat ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 belum dilaksanakan.
Muhadjir juga menjelaskan Presiden Jokowi menyetujui usulan Mendikbud terkait upaya penyelarasan libur sekolah dengan libur pegawai sehingga Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai hari libur masyarakat melalui PP No. 19 Tahun 2017.
Berdasarkan PP tersebut, disebutkan jam mengajar guru menjadi 40 jam kerja dalam seminggu dan rencananya berlaku mulai tahun ajaran baru. (WDY)