Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum enam bulan kurungan dengan masa percobaan delapan bulan terhadap terdakwa Bagus Suwitra Wiryawan (55), anggota DPRD Bali yang terlibat dalam kasus penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil di Denpasar.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim I Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Vonis hakim terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena bersikap sopan, kooperatif, sudah mengembalikan uang korban Rp142 juta dan sudah berdamai dengan korban.
Sementara itu, dalam sidang terpisah hakim juga menghukum rekan terdakwa Dewa Made Suryarata selama satu tahun kurungan dengan masa percobaan selama 1,5 tahun.
"Putusan hakim ini sama dengan tuntutan kami kepada terdakwa Suryarata," kata JPU Oka Ariani.
Dalam dakwan disebutkan, perbuatan penipuan terdakwa terhadap korban I Wayan Ariawan dengan menjanjikan menjadi PNS di Departemen Perhubungan Udara itu dilakukan pada Maret 2012.
Saat itu korban bertemu dengan I Dewa Made Suryarata (tersangka dalam berkas terpisah) yang menawarkan korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Departemen Perhubungan Udara tersebut, melalui bantuan tersangka.
Korban yang tertarik dengan hal itu, diminta memberikan uang sebesar Rp150 juta. Namun, saat itu korban hanya memberikan uang muka Rp50 juta.
Selanjutnya, mencicil pembayaran sebanyak dua kali sebesar Rp35 juta dan Rp50 juta secara berturut-turut kepada Suryarata yang ditranfer ke rekening Suwitra.
Namun hingga Tahun 2014, SK PNS korban tidak juga didapat dan tersangka justeru meminta uang kembali kepada korban untuk mengurus penempatan korban sebesar Rp25 juta agar dapat bertugas di Bandara Ngurah Rai.
Setelah membayar, korban juga tidak mendapatkan SK PNS tersebut dan memilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. (WDY)