Jakarta (Antara Bali) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
mengatakan aksi persekusi (tindakan memburu seseorang atau kelompok
tertentu secara sewenang-wenang dan sistematis) dengan menyebarkan
daftar orang di dunia maya agar dicari maupun diburu untuk dihakimi
massa bisa terkena hukuman pidana karena melanggar UU tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada perburuan buat daftar disebarkan ini orang-orang di cari, gak
boleh negara kita itu negara hukum, artinya itu bisa menjadi main hakim
sendiri. Kalau di dunia maya itu juga tidak bolehlah karena di UU ITE
itu melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi
tertentu itu ada aturannya," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, sesuai dengan UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU
ITE no 11/2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada
pribadi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda
maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan
diatur sanksinya dalam Pasal 45.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi pasal 45 ayat 4.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat tidak menebarkan pesan-pesan
yang diviralkan untuk melakukan pengancaman. "Apalagi menerima
kemudian ditulis tolong viralkan atau apa, itu belum tentu juga benar.
Menurut saya kalau ada kiriman pesan untuk melakukan perburuan atau apa
delet aja, tidak usah diterusin daripada urusannnya panjang," katanya.
Sementara itu, untuk penanganan akun-akun yang menebarkan ancaman
persekusi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Ia
mengatakan, bila terdapat ujaran yang memicu kebencian, penghinaan atau
pencemaran nama baik di dunia maya, dapat melaporkannya melalui
prosedur hukum yang berlaku, bukan main hakim sendiri. Sebab, hal itu
juga telah diatur dalam UU ITE. (WDY)
Menkominfo: Persekusi di Internet Melanggar UU ITE
Jumat, 2 Juni 2017 14:57 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wdy)