Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Muhadjir Effendy berjanji menindak lembaga bimbingan belajar nakal yang
terbukti membocorkan jawaban soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional
(USBN) di Jakarta.
"Kalau memang terdapat bukti-bukti kuat, bimbel yang menjadi biang
pembocor, yang membocorkan, atau pihak mana pun pasti kita proses secara
hukum," ujar Muhadjir saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga soal USBN bocor lewat lembaga bimbingan belajar. Dalam
laporannya, FSGI mengungkapkan bahwa ada siswa membeli bocoran jawaban
soal USBN dari bimbel berinisial Q dan IS dengan kisaran harga Rp10
jutaan untuk enam paket kunci jawaban, esai maupun pilihan ganda.
Menurut
FSGI, para siswa umumnya membeli secara berkelompok dengan uang
patungan antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per orang. Kelompok
maksimal yang bisa ditoleransi adalah 70 orang per kelompok. "Kami segera akan menindaklanjuti temuan tersebut," kata Muhadjir.
Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti mengatakan modus
pembocoran sama polanya dengan pembocoran kunci jawaban UN selama ini,
dikirim melalui aplikasi whatsApp dan Line.
"Bedanya, kalau UN baru dikirim beberapa jam menjelang soal diuji,
tetapi USBN siswa sudah memperolehnya satu hari sebelumnya, tidak hanya
jawaban pilihan ganda, tetapi juga jawaban esai lengkap dengan clue soal sesuai paket yang diterima siswa bersangkutan," katanya.
Ia menambahkan USBN meliputi empat paket soal, dua paket soal utama dan dua paket soal susulan. Dalam
USBN, sekolah lebih berperan sebagai pelaksana, termasuk
mensosialisasikan USBN, menerima master soal USBN dan menggandakan,
menyiapkan sarana pendukung, melaksanakannya, serta memeriksa hasilnya.
Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). Dalam penyusunan soalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
membuat 20 persen - 25 persen soal dan sisanya disusun oleh Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP) di tingkat provinsi/ kabupaten/kotamadya.
Desain
USBN, mulai dari penetapan kisi-kisi sampai penyusunan soal,
berlangsung selama tidak lebih dari dua bulan, sementara tenggat waktu
antara selesainya penyusunan soal dengan penyelenggaraan ujian kurang
dari dua minggu.(WDY)
Mendikbud Janji Tindak Bimbel Nakal
Kamis, 23 Maret 2017 15:50 WIB