Jakarta (Antara Bali) - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK
periode 2017-2021 Mahfud MD menyatakan 34 orang memenuhi syarat
kualitatif untuk mengisi posisi penasihat KPK.
"Dari 3.264 yang
daftar diseleksi hanya 34 orang yang diuji lebih lanjut dan memenuhi
syarat kualitatif nanti Senin (pekan depan) diumumkan," kata Mahfud di
Jakarta, Kamis.
Ke-34 orang yang lolos itu, akan diuji tes tertulis dengan membuat paper masing-masing di rumah dan KPK dan wawancara.
"Dari
34 orang itu nanti diambil delapan orang dulu untuk kami serahkan
kepada pimpinan KPK. Tetapi nantinya hanya dipilih empat orang," kata
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud mengatakan latar
belakang dari peserta yang lolos itu bervariasi misalnya dari hukum,
keuangan, perbankan, dan teknologi informasi. "Kalau yang dikenal masyarakat tidak banyak, nanti saja pengumumannya Senin," ucap Mahfud.
Ketua
Pansel Penasihat KPK periode 2017-2021 Imam Prasodjo mengapresiasi
animo tinggi masyarakat untuk mendaftar menjadi penasihat KPK.
"Belum
pernah saya jadi pansel yang pendaftarnya begitu banyak. Walaupun tentu
banyak yang tidak lolos kualifikasi artinya tidak memenuhi persyaratan
tetapi antusiasmenya luar biasa. Mana ada orang ingin jadi penasihat KPK
sampai ribuan, artinya kan banyak yang ingin jadi penasihat KPK,"
ujarnya.
Imam berharap penasihat nantinya menjadi jembatan antara
KPK dengan masyarakat sehingga KPK tidak hanya berkecimpung dengan
dunianya sendiri tetapi juga efektif menjaring komunikasi dengan dunia
luar.
Imam menjadi Ketua Panitia Seleksi didampingi anggota
penasihat yaitu guru besar tetap Hukum Tata Negara Universitas Andalas
Saldi Isra, Guru Besar Ilmu Manajemen UI Rhenald Kasali, mantan pimpinan
KPK sekaligus bekas ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, dan
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
Menurut Saldi Isra, ada tiga tahapan dari empat tahap seleksi yang menjadi kewenangan pansel, yaitu:
1. Seleksi administrasi
2.
Serangkaian tes psikologi, ujian tertulis, tes kesehatan termasuk
menuliskan profil diri dan tugas tertulis bagaimana bila terpilih
menjadi penasihat KPK
3. Wawancara dengan Pansel.
"Dari
tahapan itu akan ada delapan nama yang akan diserahkan ke pimpinan KPK,
lalu tugas Pansel selesai. Tapi masih ada wawancara dengan pimpinan KPK
yang akan dilakukan 3 bulan ke depan," ungkap Saldi. (WDY)
34 Orang Penuhi Syarat Kualitatif Penasihat KPK
Jumat, 3 Maret 2017 7:15 WIB