Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua II DPRD Bali Wayan Disel Astawa mengharapkan ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Subak atau sistem pengelolaan pertanian tradisional, sehingga penyaluran dana bantuan sosial ke depannya ada dasar hukumnya.
"Kalau ada payung hukum, nantinya tidak ada kekhawatiran untuk penyaluran dana bantuan sosial berikutnya," kata Disel Astawa di Denpasar, Jumat.
Hal ini menanggapi ada pengkajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Bali tahun 2010 sebanyak 14,8 persen dari APBD sebesar Rp1,8 triliun, yang dianggap melebihi dari batas toleransi pusat sebesar lima persen.
Oleh karena itu, kata Disel Astawa, Pemprov dan DPRD Bali harus memikirkan perda tentang subak tersebut, sehingga dalam aturannya dana bantuan tersebut tercantum dalam klausul sebagai dana pelestarian subak maupun desa adat tersebut.
"Langkah ini harus kita pikirkan bersama, sehingga nantinya tidak dianggap melanggar aturan dalam pencairan dana bantuan sosial itu," ucap politisi PDIP ini.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan, harus ada aturan teknis dalam pencairan dana bantuan sosial tersebut, bisa saja dalam bentuk peraturan daerah (perda).
"Jika ada aturan dan teknis yang jelas dana tersebut tidak berbentuk dana bantuan sosial lagi, tetapi bisa saja sebagai dana rutin untuk pelestarian desa pakraman (adat) dan subak di Bali," katanya.
Dia juga mengingatkan agar desa adat untuk membuat pelaporan penerimaan dana bantuan sosial tersebut secara akuntabilitas dan transparansi guna memudahkan audit.
Parta juga mengharapkan, dana tersebut ke depannya kalau bisa ditingkatkan. Karena dalam pelestarian desa adat atau subak di Bali sangat berat, terlebih dalam era globalisasi.
"Sebab lestarinya desa adat harus didukung dana yang kuat. Sebab pembangunan desa adat tidak saja berbentuk pembangunan fisik, tetapi juga warga setempat," katanya.
Sebelumnya, KPK menyoroti dan mengkaji bahwa Pemprov Bali sangat boros mengeluarkan dana bantuan sosial, yaitu mencapai 14,8 persen dari APBD 2010.
Padahal dari batas toleransi pemerintah pusat untuk dana bantuan sosial tidak lebih lima persen dari APBD tersebut.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.