Denpasar (Antara Bali) - Aparat Kepolisian Daerah Bali menangkap dua pelaku pungutan liar, satu di antaranya merupakan oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), yang menyasar pemilik toko di Jalan Buluh Indah, Denpasar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Minggu menjelaskan kedua pelaku tersebut berinisial IWS (40) dan IMS alias D (47).
Menurut Hengky, polisi awalnya menangkap IWS dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Kamis (9/2) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu pelaku tengah melakukan pemerasan dan pengancaman yang merupakan pungutan liar.
Saat itu, IWS yang diketahui sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir tersebut sedang melakukan pemungutan uang bulanan satuan jaga malam di tempat rongsokan di Jalan Buluh Indah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang Rp900 ribu. "Satu toko dipungut sebesar Rp100 ribu," katanya.
Dari hasil pengembangan keterangan IWS, ucap Hengky, pelaku melakukan pungutan atas perintah IMS alias D dan dia hanya mendapatkan imbalan.
Hengky menjelaskan IMS alias D diduga merupakan oknum anggota salah satu ormas di Denpasar.
Polisi kemudian menangkap D pada Jumat (10/2) sekitar pukul 01.00 WITA.
Saat ini polisi masih memintai keterangan kedua pelaku yang dinilai telah meresahkan pemilik toko atau pelaku usaha di kawasan Jalan Buluh Indah Denpasar.(Dwa)
Polisi Tangkap Oknum Ormas Lakukan Pungli
Minggu, 12 Februari 2017 19:58 WIB