Negara (Antara Bali) - Proyek pembangunan perumahan di Desa Budeng, dihentikan Satpol PP Kabupaten Jembrana, karena belum memiliki Izin Prinsip dan HO.
Puluhan personil Satpol PP mendatangi lokasi proyek perumahan, dan minta pengelola untuk datang ke kantor mereka, serta menunjukkan kelengkapan perijinan.
"Setelah kami periksa, pengelola belum memiliki Izin Prinsip dan HO. Kami minta dulu dia melengkapi izin tersebut, dan untuk sementara proyek yang dalam tahap pengurugan lahan itu kami hentikan," kata Pelaksana Tugas Satuan Satpol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budi, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, jika pengelola tetap melakukan aktivitas pembangunan sebelum izinnya lengkap, pihaknya akan melakukan penindakan lebih lanjut, termasuk proses hukum karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Budeng, khususnya Subak (kelompok irigasi khas Bali) prote dan menolak pembangunan perumahan tersebut, karena menganggap lahan yang digunakan masih produktif.
Penolakan ini kian keras, karena pengelola memangkas padi yang belum siap panen untuk diurug, yang menyebabkan subak setempat harus melakukan upacara pembersihan.
Saat rapat di kantor desa diambil keputusan, selain akan dilaksanakan upacara pembersihan, masyarakat juga menolak pembangunan perumahan di lokasi itu, meskipun dari sertifikat tanah termasuk lahan kering atau pekarangan.
Terkait protes warga serta bukti sertifikat itu, Rai Budi mengatakan, untuk membangun rumah dibatasi hanya 20 are di lahan pekarangan, sementara luas lahan sawah itu 60 are.
"Selain itu, pengelola atau pemilik harus melengkapi izin. Selama belum ada izinnya, ia tidak boleh melanjutkan pembangunan," katanya.(GBI)