Negara (Antara Bali) - Aparat Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana menangkap lima ekor sapi yang mencari makan di lapangan setempat, karena sudah ada larangan hal tersebut.
"Pemerintah sudah menata lapangan itu dengan biaya miliaran rupiah. Juga sudah ada surat edaran dan sosialisasi kepada masyarakat, untuk menjaga hewan ternaknya agar tidak berkeliaran di fasilitas umum seperti lapangan, karena bisa merusaknya," kata Lurah Gilimanuk Gede Ngurah Widiada, Selasa.
Ia mengatakan, lima ekor sapi yang ditangkap pihaknya milik Amin, warga Dusun Arum, yang sudah beberapa hari terlihat berada di lapangan tersebut.
Setelah sapi itu ditangkap, ia memanggil Amin untuk diberikan pembinaan, serta diberitahu bawah setiap warga tidak diperkenankan melepas hewan peliharaannya, sehingga dapat menimbulkan gangguan dan bahaya bagi warga lainnya.
Menurutnya, warga yang tidak memiliki lahan, sebaiknya tidak memelihara sapi, sementara bagi yang sudah terlanjur, wajib mengikatnya agar hewan ternak itu tidak keluyuran kemana-mana.
Amin juga diberikan peringatan, jika sapinya masih berkeliaran di lapangan, akan dikenakan hukuman sesuai Peraturan Daerah Jembrana No 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan Dan Ketertiban Umum.
"Dalam Perda itu, pelanggar diancam dendan Rp5 juta atau penjara maksimal enam bulan. Kalau masih melanggar lagi, pasti kami terapkan sanksi di Perda itu, apalagi penataan di Gilimanuk saat ini gencar dilakukan agar menjadi objek wisata," katanya.(GBI)