Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali mengajukan perubahan tiga peraturan daerah untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional dan mengoptimalkan tugas-tugas pemerintahan.

"Ketiga perda tersebut adalah Perda Provinsi Bali No 1 Tahun 2014 tentang RPJMD Provinsi Bali tahun 2013-2018, Perda No 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup," kata Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mewakili gubernur saat menyampaikan ranperda tersebut dalam sidang paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Jumat.

Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2013-2018, Gubernur Bali menyampaikan bahwa RPJMD Provinsi Bali saat ini telah memasuki tahun keempat, dan masih tersisa hanya satu tahun anggaran.

Di samping itu, jika dicermati dinamika perkembangan kebijakan nasional, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan kebijakan yang mendasar, salah satunya terjadi pergeseran kewenangan dan pembagian urusan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

"Adanya Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang personelnya juga sudah diisi pun memerlukan perubahan perda," ujarnya.

Pengajuan raperda ini, lanjut dia, sebagai wujud komitmen Pemprov Bali untuk senantiasa mengoptimalkan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta mengimplementasi prinsip "good governance" dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sidang paripurna yang diiikuti sekitar 37 orang anggota DPRD Provinsi Bali ini, juga disampaikan rancangan atas Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

"Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Bali telah berupaya untuk menggali berbagai potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya adalah retribusi pelayanan persampahan," ucap Sudikerta.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan persampahan termasuk golongan retribusi umum.

Ke depannya objek retribusi pelayanan persampahan yang akan diselenggarakan diantaranya pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum akan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

Perhitungan retribusi akan meliputi biaya pengumpulan dari sumber sampah, biaya pengangkutan dari TPS ke TPA, biaya penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampai dengan biaya pengelolaan.

Sedangkan terkait raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemprov Bali berkewajiban melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta perkembangan sosial-ekonomi masyarakat.

"Oleh karena itu, Pemprov Bali mempertimbangkan untuk mencabut peraturan daerah tersebut, dan menyusun rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai penggantinya," kata Sudikerta.

Dalam upaya memantapkan substansi ketiga raperda ini, secara internal telah dilakukan pembahasan oleh tim penyusunan raperda dengan melibatkan instansi dan para pemangku kepentingan.

Selanjutnya, Gubernur Bali berharap seluruh anggota Dewan dapat memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan ketiga raperda in, baik secara substansial maupun secara teknis yuridis penormaannya. (WDY)


Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati
: I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026