"Perda tentang Penanggulangan Sampah ini nantinya sebagai payung hukum bagi kabupaten dan kota di Bali dalam pengelolaan sampah tersebut," kata I Gusti Lanang Bayu Wibiseka di Denpasar.
Pada sidang paripurna DPRD Bali itu, ia mengatakan pembahasan perda tersebut harus cermat agar nantinya tidak terjadi tumpang tindih dalam penanggulangan sampah di daerah kabupaten/kota.
"Pembahasan perda tersebut harus melalui kajian yang mendalam, karena menyangkut tempat pembuangan sampah (TPA)," ucapnya.
Hal senada juga dikemukakan Fraksi Demokrat, yang dibacakan Utami Dwi Suryadi, bahwa penanggulangan sampah tidaklah mudah, terutama menyangkut keberadaan TPA.
"Gagasan TPA di Suwung untuk menampung sampah wilayah Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) harus dioptimalkan sehingga nantinya bernilai ekonomis," katanya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup Bali Anak Agung Alit Sastrawan mengatakan, Bali menargetkan bebas sampah plastik pada tahun 2013.
Ia mengatakan, setiap hari rata-rata produksi sampah 5.000 meter kubik. Sekitar 30 meter kubik dari jumlah itu merupakan sampah plastik.
"Salah satu upaya untuk memenuhi target itu, pihaknya kini menjajaki teknologi pengadaan tas plastik yang terbuat dari keladi atau ketela," katanya.
Selain menjajagi teknologi pengganti plastik, kata Alit Sastrawan, pihaknya terus melakukan kampanye pengganti penggunaan kantong plastik dengan kantong yang ramah lingkungan.
"Kami melakukan kampanye tersebut ke pasar-pasar swalayan, pasar tradisional maupun ke pedagang kios," kata Alit Sastrawan.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.