Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah akan mengajukan gugatan hukum atas
kasus pencemaran lingkungan di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur, akibat
ledakan di fasilitas pengeboran ladang minyak Montara ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko
Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam jumpa pers di Jakarta, Senin
petang, menjelaskan pemerintah akan mengejar pertanggungjawaban PTT EP
Australasia sebagai kontraktor di ladang migas tersebut.
Menurut Havas, perusahaan asal Thailand itu tidak memiliki itikad baik dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut.
Perusahaan
tersebut telah 13 kali digugat tapi terus mengabaikan gugatan. Bahkan
pemerintah Indonesia, Australia dan Thailand pernah membentuk tim khusus
pada 2013 untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, PTT EP tidak
datang saat penandatangan nota kesepahaman soal penyelesaian interim.
"Kami sudah rapat sekali dengan Dubes Australia, rencananya awal tahun
ini kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Yang mengajukan gugatan Kejaksaan Agung yang diwakili Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kami," katanya.
Menurut dia, sesuai undang-undang lingkungan hidup, pemerintah tidak
bisa menggugat pihak yang melakukan pencemaran lingkungan atas nama
rakyat.
Oleh karena itu pemerintah melayangkan gugatan atas nama negara guna menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut.
Meski demikian, masyarakat NTT sendiri telah melayangkan gugatan ke perusahaan tersebut di Australia.
Lebih lanjut Arif menambahkan, desakan pemerintah kepada pemerintah
Australia dilakukan untuk mendesak PTT EP bertanggung jawab atas insiden
tersebut.
Dukungan dari Australia dinilai penting lantaran kedua negara telah
sepakat untuk bekerjasama dalam pencegahan kasus tumpahan minyak.
"Kami tidak menuntut tanggung jawab hukum pemerintah Australia. Sama
halnya dengan tumpahan minyak di Teluk Meksiko, Amerika kan tidak
menggugat Inggris, tapi menggugat perusahaannya," pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam
kesempatan yang sama mengatakan pemerintah akan mengejar penyelesaian
kasus yang terjadi 2009 silam.
"Kasusnya sudah lama sekali enggak dikejar, sekarang kami kejar," tegasnya. (WDY)
Pemerintah Ajukan Kasus Montara ke PN Jakpus
Selasa, 10 Januari 2017 8:45 WIB