Jakarta (Antara Bali) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) menjaring 76 perempuan
berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga melanggar
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada operasi
pengawasan orang asing yang digelar pada malam pergantian tahun di
Jakarta.
"Mereka yang terjaring diduga telah menyalahgunaan peruntukan visa
kunjungan. Motif dan modus penyalahgunaan ini sedang kami dalami," kata
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi
Kemkumham Yurod Saleh saat memberikan keterangan pers di Jakarta,
Minggu.
Menurut dia, 76 warga RRT yang diamankan tersebut didapati
melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu serta pekerja
seks komerial (PSK) yang bertarif mulai dari Rp2,8 juta hingga Rp5 juta.
Dalam operasi tersebut tim dari Ditjen Imigrasi juga mengamankan
sejumlah barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan RRT,
kwitansi atau bukti pembayaran, uang sebesar Rp15 juta, telepon genggam,
tas, pakaian dalam wanita dan alat kontrasepsi.
Operasi di tempat hiburan malam di DKI Jakarta yang diduga
memfasilitasi kegiatan orang asing ini, menurut dia, dilakukan setelah
Ditjen Imigrasi endapat sejumlah laporan dari masyarakat. Karenanya,
selain mendalami motif dan modus penyalahgunaan dari 76 warga negara RRT
tersebut, pihak yang memberi fasilitas juga akan didalami.
Selain menggelar operasi pengawasan orang asing di DKI Jakarta,
Yurod mengatakan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan
Kantor Imigrasi juga melakukan hal yang sama di sejumlah wilayah
lainnya. Hasilnya puluhan orang asing lainnya juga terjaring operasi
tersebut, sehingga total 125 orang asing terjaring pada operasi yang
dilaksanakan pada 30 hingga 31 Desember 2016 itu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 orang
asing dari Italia, India, Prancis, Guinea, Cina dan Australia. Kantor
Imigrasi Kelas I khusus Soekarno Hatta mengamankan 5 orang asing yang
terdiri atas 4 warga RRT dan 1 warga negara Korea Selatan.
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan 11 orang asing
terdiri atas 6 warga India dan 5 warga Nigeria. Kantor Imigrasi Kelas I
Jakarta Barat mengamankan 11 orang asing yang terdiri atas 8 warga RRT, 2
warga negara Hongkong, dan 1 warga Malaysia.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan 2 warga RRT, sedangkan
Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya mengamankan 7 warga RRT. Kantor
Imigrasi Sorong mengamankan 3 warga RRT.
Yurod mengatakan langkah ke depan yang akan dilakukan pihak
Imigrasi adalah memperketat pengawasan terhadap orang-orang asing yang
masuk ke Indonesia, mengingat tidak boleh meralang siapapun untuk masuk
ke sebuah negara. Yang dapat dilakukan, kata dia, adalah mengawasi dan
memastikan mereka yang masuk ke Indonesia mematuhi aturan negara ini.
Warga negara asing yang terjaring pada operasi pengawasan orang
asing ini dibawa ke rumah detensi untuk segera diproses dan dapat
dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembayaran biaya
beban atau denda, deportasi dan penangkalan maupuan sanksi pidana dengan
ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, lanjutnya. Pelanggaran yang
dilakukan bervariasi mulai dari overstay (melebihi masa izin
tinggal), tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal
116) hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 122). (WDY)
76 Warga Tiongkok Terjaring Operasi Ditjen Imigrasi
Minggu, 1 Januari 2017 20:08 WIB