Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan apel siaga gelar pasukan pengamanan serta pembukaan posko terpadu angkutan kegiatan Natal, Tahun Baru 2017, serta pengamanan pelaksanaan Denpasar Festival Ke-9, yang dilaksanakan di Terminal Ubung, Kecamatan Denpasar Utara.
Kegiatan apel yang berlangsung Senin, melibatkan unsur TNI dan Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, Jasa Raharja serta instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, I Gede Astika ditemui usai apel tersebut mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan guna mengantisipasi keamanan dan ketertiban pada ruas-ruas jalan dan simpul transportasi jalan.
Menurut Astika, juga untuk pengamanan operasional manajemen lalu lintas serta pengamanan pada lokasi wisata dan pusat perbelanjaan serta tempat-tempat strategis lainnya.
Selain itu pihaknya berharap kepada tim posko terpadu untuk membangun koordinasi antar-pemangku kepentingan dalam hal operasional manajemen lalu lintas berupa penutupan jalan/pengalihan arus lalu lintas demi kelancaran para pengguna jalan.
"Saya mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi yang tinggi kepada segenap jajaran TNI dan Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya serta dedikasi tinggi membantu Kota Denpasar dalam mengemban tugas dan fungsi perlindungan masyarakat dengan baik," ujarnya.
Selain itu, kata dia, berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan RI Nomor IM. 21 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi , maka Pemerintah Kota Denpasar mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, nyaman, teratur, tertib, lancar dan terpadu.
"Khusus kepada operator angkutan agar memperhatikan aspek keselamatan seperti kesiapan sarana dan armada yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta dilengkapi dengan peralatan darurat," ujarnya.
Astika menjelaskan, untuk kesiapan armada selama angkutan hari raya Natal dan Tahun Baru 2017, meliputi AKAP reguler 139 unit dengan 4.726 tempat duduk (seat), cadangan 11 unit dengan 385 kursi, jumlah total 150 unit dengan 5.111 kursi.
AKDP bus reguler 70 unit dengan 1.960 kursi, cadangan enam unit dengan 168 kursi, jumlah total 76 unit dengan 2.128 kursi. Micro-bus, reguler 468 dengan unit 6.832 kursi, kemudian angkot, reguler 50 unit dengan 450 kursi, sedangkan angkot, reguler 76 unit dengan 860 kursi. Jadi total keseluruhan yakni 820 unit 15.381 kursi.
Pengaman pelaksanaan angkutan Natal dan tahun baru dilakukan sejak 18 Desember 2016 hingga 1 Januari 2017, sedangkan Denpasar Festival ke-9 di mulai 28-31 Desember 2016 dipusatkan di kawasan Patung Catur Muka, Kota Denpasar. (WDY)