Gianyar (Antara Bali) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar, Bali menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat, Kamis.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani Direktur Utama PDAM Kabupaten Gianyar Ir. Made Sastra Kencana, M.Si dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat Diah Yuliastuti, SH, MH.
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama tentang penegakan hukum, bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Diah Yuliastuti, SH, MH menjelaskan perjanjian kerjasama tersebut untuk menegakkan kewibawaan PDAM Kabupaten Gianyar dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan PDAM Kabupaten Gianyar.
Demikian pula meningkatkan kesadaran hukum bagi pegawai di lingkungan PDAM dan masyarakat Kabupaten Gianyar.
Perjanjian kerjasama tersebut meliputi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum dalam menyelesaikan sengketa hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Memberian penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta tindakan hukum lainnya dibidang Perdata dan tata Usaha Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara Direktur PDAM Kabupaten Gianyar Ir. Made Sastra Kencana, M.Si menambahkan perjanjian kerjasama tersebut berlaku untuk jangka waktu dua ke depan.
Kerjasama tersebut dapat diperpanjang kembali hingga waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Perjanjian kerjasama tersebut sebagai upaya preventif dalam penerapan hukum di PDAM antara lain penagihan piutang rekening air pelanggan, perselisihan tentang asset tanah.
Selain itu pendampingan penyusunan Peraturan Perusahaan, perbedaan persepsi hubungan kerja perusahaan dengan pegawai.
Bantuan hukum terkait pemanfaatan lahan negara untuk penempatan sistem jaringan perpipaan serta bantuan hukum mengenai perselisihan dengan masyarakat terkait lahan-lahan sumber produksi PDAM.
Kerjasama tersebut dilatarbelakangan PDAM pernah mempunyai permasalahan hukum yang mempengaruhi kinerja perusahaan dan pelayanan.
Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut PDAM Kabupaten Gianyar akan berusaha mentaati peraturan yang berlaku sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Semoga dengan perjanjian kerjasama ini kami bisa terayomi dan bisa bekerja lebih baik melayani masyarakat Gianyar dibidang air minum," harap Sastra Kencana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani Direktur Utama PDAM Kabupaten Gianyar Ir. Made Sastra Kencana, M.Si dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat Diah Yuliastuti, SH, MH.
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama tentang penegakan hukum, bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Diah Yuliastuti, SH, MH menjelaskan perjanjian kerjasama tersebut untuk menegakkan kewibawaan PDAM Kabupaten Gianyar dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan PDAM Kabupaten Gianyar.
Demikian pula meningkatkan kesadaran hukum bagi pegawai di lingkungan PDAM dan masyarakat Kabupaten Gianyar.
Perjanjian kerjasama tersebut meliputi penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum dalam menyelesaikan sengketa hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Memberian penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta tindakan hukum lainnya dibidang Perdata dan tata Usaha Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara Direktur PDAM Kabupaten Gianyar Ir. Made Sastra Kencana, M.Si menambahkan perjanjian kerjasama tersebut berlaku untuk jangka waktu dua ke depan.
Kerjasama tersebut dapat diperpanjang kembali hingga waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Perjanjian kerjasama tersebut sebagai upaya preventif dalam penerapan hukum di PDAM antara lain penagihan piutang rekening air pelanggan, perselisihan tentang asset tanah.
Selain itu pendampingan penyusunan Peraturan Perusahaan, perbedaan persepsi hubungan kerja perusahaan dengan pegawai.
Bantuan hukum terkait pemanfaatan lahan negara untuk penempatan sistem jaringan perpipaan serta bantuan hukum mengenai perselisihan dengan masyarakat terkait lahan-lahan sumber produksi PDAM.
Kerjasama tersebut dilatarbelakangan PDAM pernah mempunyai permasalahan hukum yang mempengaruhi kinerja perusahaan dan pelayanan.
Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut PDAM Kabupaten Gianyar akan berusaha mentaati peraturan yang berlaku sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Semoga dengan perjanjian kerjasama ini kami bisa terayomi dan bisa bekerja lebih baik melayani masyarakat Gianyar dibidang air minum," harap Sastra Kencana. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016