Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, kembali memanggil lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar periode 2009-2014 terkait dugaan korupsi perjalanan dinas anggota dewan Tahun 2013-2014 yang merugikan negara Rp2,29 miliar.

"Kelima anggota dewan ini kami panggil untuk menjadi saksi untuk melengkapi pemeriksaan tersangka I.G.N Rai Suta yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan," kata Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGA Kusumayasa Diputra di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, kelima anggota DPRD Denpasar yang dipanggil itu terdiri atas empat dari Komis A, yakni I Ketut Ari Sucitha, I Bagus Ketut Dani Supartha, I Ketut Jasa dan I Made Sukarmana.

"Satu orang dari Komisi D Putu Gede Menala Wisnawa dimana kami melakukan pemeriksaan selama enam jam," katanya.

Pihaknya tidak mau merinci materi pemeriksaan, namun menjelaskan ada 50 hingga 60 pertanyaan yang diajukan terhadap lima saksi itu.

Kusumayasa mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan anggota dewan sebelumnya yang sudah diperiksa pada Jumat (2/12) lalu.

Ia menjelaskan, pada saat itu penyidik Kejari Denpasar telah memeriksa I Gusti Ngurah Gede yang kini duduk sebagai Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Kompyang Raka yang kini sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali dan I Ketut Suteja Kumara.

"Dari total 24 saksi yang kami periksa, untuk 13 orang anggota dewan dari Komisi A periode 2009-2014 sudah kami periksa seluruhnya," ujarnya.

Sedangkan dari 11 orang saksi dari Komisi D, baru dilakukan pemeriksaan satu orang. "Ada 10 saksi belum kami periksa untuk anggota dewan di Komisi D," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016