Denpasar (Antara Bali) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, memeriksa tiga anggota dewan sebagai saksi dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Denpasar Tahun 2013-2014 yang telah merugikan negara Rp2,29 miliar.
"Mereka dipanggil dan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Sekertaris DPRD Kota Denpasar IGN Rai Suta," kata Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGA Kusumayasa Diputra di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, ketiga anggota dewan yang dipanggil sebagai saksi yakni I Gusti Ngurah Gede, I Ketut Suteja Kumara dan AA Kompyang Raka. "Kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang 10 anggota dewan lainnya yang sempat tidak hadir dalam pemanggilan pertama kami ini," ujarnya.
Kusumayasa mengatakan, ketiga anggota dewan yang kembali menjabat sebagai wakil rakyat periode 2014-2019 itu, diperiksa tim penyidik Kejari Denpasar selama lima jam. "Mereka sebagai anggota komisi D di DPRD Denpasar saat periode 2009-2014," ujarnya lagi.
Pihaknya menjelaskan, ketiga saksi yang dipanggil diminta keterangannya dengan 60 buah pertanyaan terkait perjalanan dinas dewan itu. "Yang jelas mereka diperiksa terkait kasus Perdin," ujar dia.
Ia menjelaskan, 10 anggota dewan Denpasar periode 2013-2014 yang dijadwalkan diperiksa ulang yakni, AA Gede Ngurah Widiada, I Kadek Ari Sucitha, AA Gede Mahendra, I Made Sukarmana (dewan aktif 2014-2019) serta I Bagus Ketut Dhani Saputra.
Kemudian, I Ketut Jasa, AA Ngurah Wira Bima Wikrama, I Made Mirta, AA Sumari Agung dan I Made Sukra (mantan anggota dewan 2009-2013).
Selain tiga anggota dewan, penyidik juga sempat memeriksa dua pemilik travel yang menjadi rekanan Perjalanan Dinas ini yakni, pemilik Sunda Duta Travel dan pemilik Bali Daksina Travel.
"Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik selama satu pekan terakhir," katanya.
Penyidik Kejari Denpasar sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini yakni Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar I Gusti Rai Sutha sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kabag Risalah I Made Patra sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hal ini diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali yang menemukan adanya kerugian negara Rp2,29 miliar dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar ini, karena diduga melakukan "mark up" harga selama kegiatan tersbeut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Mereka dipanggil dan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Sekertaris DPRD Kota Denpasar IGN Rai Suta," kata Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGA Kusumayasa Diputra di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, ketiga anggota dewan yang dipanggil sebagai saksi yakni I Gusti Ngurah Gede, I Ketut Suteja Kumara dan AA Kompyang Raka. "Kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang 10 anggota dewan lainnya yang sempat tidak hadir dalam pemanggilan pertama kami ini," ujarnya.
Kusumayasa mengatakan, ketiga anggota dewan yang kembali menjabat sebagai wakil rakyat periode 2014-2019 itu, diperiksa tim penyidik Kejari Denpasar selama lima jam. "Mereka sebagai anggota komisi D di DPRD Denpasar saat periode 2009-2014," ujarnya lagi.
Pihaknya menjelaskan, ketiga saksi yang dipanggil diminta keterangannya dengan 60 buah pertanyaan terkait perjalanan dinas dewan itu. "Yang jelas mereka diperiksa terkait kasus Perdin," ujar dia.
Ia menjelaskan, 10 anggota dewan Denpasar periode 2013-2014 yang dijadwalkan diperiksa ulang yakni, AA Gede Ngurah Widiada, I Kadek Ari Sucitha, AA Gede Mahendra, I Made Sukarmana (dewan aktif 2014-2019) serta I Bagus Ketut Dhani Saputra.
Kemudian, I Ketut Jasa, AA Ngurah Wira Bima Wikrama, I Made Mirta, AA Sumari Agung dan I Made Sukra (mantan anggota dewan 2009-2013).
Selain tiga anggota dewan, penyidik juga sempat memeriksa dua pemilik travel yang menjadi rekanan Perjalanan Dinas ini yakni, pemilik Sunda Duta Travel dan pemilik Bali Daksina Travel.
"Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik selama satu pekan terakhir," katanya.
Penyidik Kejari Denpasar sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini yakni Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar I Gusti Rai Sutha sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kabag Risalah I Made Patra sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Hal ini diketahui berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali yang menemukan adanya kerugian negara Rp2,29 miliar dalam kegiatan perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar ini, karena diduga melakukan "mark up" harga selama kegiatan tersbeut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016