Denpasar (Antara Bali) - Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali meminta pemerintah daerah maupun DPRD setempat membuat peraturan daerah (perda) "bendega" atau nelayan.

"Kami meminta kepada pemerintah provinsi maupun DPRD Bali membuat perda yang mengatur keberadaan `bendega` serta pendukung aktivitasnya," kata Ketua DPD HNSI Bali Ir Nengah Manu Mudita di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, perlunya aturan hukum dalam bentuk perda tersebut adalah bertujuan untuk mendapatkan perlindungan secara sosial dan budaya. Sebab keberadaan `bendega` di Bali tidak terlepas dari kegiatan budaya dan ritual keagamaan.

"Sebagai `bendega` mereka mempunyai tujuan untuk ekonomi untuk menafkahi keluarganya, namun disisi lain mempunyai tanggung jawab pelestarian budaya dan agama. Yakni dalam segi budaya para `bendega` mampu melestarikan kegiatan-kegiatan yang telah diwarisi, termasuk juga memelihara tempat suci (pura segara)," ucapnya.

Manu Mudita mengatakan jika ke depannya Bali memiliki perda mengenai "bendega", maka pelestarian budaya maupun tanggung jawab memelihara ritual keagamaan pada pura segara akan lebih baik.

"Selama ini banyak keberadaan pura segara menjadi tanggung jawab desa adat setempat, atau dari para `bendega` menyerahkan tanggung jawabnya kepada desa. Karena mereka tidak mampu lagi memelihara maupun melaksanakan upacara, sebab merasa miskin sebagai `bendega`. Padahal potensinya cukup luas," ujarnya.

Ia berharap dengan nantinya terbit perda, maka para "bendega" kehidupannya akan lebih baik termasuk memiliki payung hukum dalam mereka melakukan aktivitas.

"Contohnya di Kabupaten Badung memiliki aturan mengenai keberadaan `bendega`, sehingga kehidupan mereka lebih baik, dan mendapat pengakuan yang sama dalam kehidupan sosial," katanya di dampingi pengurus DPC Kabupaten Badung Wayan Sudirga.

Karena itu, kata dia, dengan adanya perda berkaitan dengan `bendega` maka para nelayan, khususnya di Bali kehidupannya akan lebih baik, tidak ada lagi mereka dibawah garis kemiskinan, karena mendapatkan hak yang sama seperti kehadiran para petani yang memiliki tanggung jawab dalam melestarikan subak.

"Harapan kami ingin pemerintah setempat memperhatikan keberadaan para `bendega` karena mereka juga memiliki tanggung jawab besar, seperti menjadi pengempon pura segara dan pelestarian budaya," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016