Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar melakukan berbagai langkah mengantisipasi pergaulan bebas yang berdampak pada terjadinya hal-hal negatif pada siswa sekolah seperti adanya geng motor.
"Langkah yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan fokus group diskusi (FGD), karena dengan kegiatan ini bisa mengurangi pergaulan negatif terhadap siswa bersangkutan," kata Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kota Denpasar Laksmi Dharmayanti di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan FGD tersebut perlu dilakukan dengan keterlibatan semua pihak mulai dari guru untuk pengawasan di sekolah dan orang tua untuk pengawasan di rumah.
Sedangkan untuk pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar telah membentuk satgas perlingungan anak di masing-masing banjar. Satgas ini diharapkan mempunyai peran penting untuk pengawasan anak saat berada lingkungan tempatnya.
Untuk lebih efektif pengawasan di lingkungan keluarga, Badan KBPP mengusulkan untuk penerapan jam wajib belajar bagi siswa mulai dari pukul 19.00 sampai 21.00 Wita.
Ia mengatakan dengan penerapan jam wajib belajar tersebut diharapkan siswa dapat memanfaatkan waktunya belajar di rumah, balai banjar maupun tempat yang telah ditentukan dengan pengawasan dari petugas perlindungan anak.
"Penerapan jam wajib belajar inilah kami melakukan FGD. Ingin mendapat masukan dari semua pihak terutama siswa sebagai pelaku," ujarnya.
Sementara Sekretaris Badan KBPP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Wijaya menambahkan jam wajib belajar yang ingin diterapkan di Kota Denpasar merupakan salah satu cara untuk membiasakan anak-anak tidak keluar rumah di malam hari.
Menurut Wijaya, jam wajib belajar telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia seperti Kota Surakarta, Yogyakarta, DKI Jakarta dan Balikpapan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Langkah yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan fokus group diskusi (FGD), karena dengan kegiatan ini bisa mengurangi pergaulan negatif terhadap siswa bersangkutan," kata Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kota Denpasar Laksmi Dharmayanti di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan FGD tersebut perlu dilakukan dengan keterlibatan semua pihak mulai dari guru untuk pengawasan di sekolah dan orang tua untuk pengawasan di rumah.
Sedangkan untuk pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar telah membentuk satgas perlingungan anak di masing-masing banjar. Satgas ini diharapkan mempunyai peran penting untuk pengawasan anak saat berada lingkungan tempatnya.
Untuk lebih efektif pengawasan di lingkungan keluarga, Badan KBPP mengusulkan untuk penerapan jam wajib belajar bagi siswa mulai dari pukul 19.00 sampai 21.00 Wita.
Ia mengatakan dengan penerapan jam wajib belajar tersebut diharapkan siswa dapat memanfaatkan waktunya belajar di rumah, balai banjar maupun tempat yang telah ditentukan dengan pengawasan dari petugas perlindungan anak.
"Penerapan jam wajib belajar inilah kami melakukan FGD. Ingin mendapat masukan dari semua pihak terutama siswa sebagai pelaku," ujarnya.
Sementara Sekretaris Badan KBPP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Wijaya menambahkan jam wajib belajar yang ingin diterapkan di Kota Denpasar merupakan salah satu cara untuk membiasakan anak-anak tidak keluar rumah di malam hari.
Menurut Wijaya, jam wajib belajar telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia seperti Kota Surakarta, Yogyakarta, DKI Jakarta dan Balikpapan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016