Denpasar (Antara Bali) - Ni G.A Nyoman Suciati (38) yang diputus bersalah selama satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung terkait korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Desa Petang, Kabupaten Badung, Bali, akhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kuasa Hukum terpidana Edy Hartaka di Denpasar, Senin, mengatakan kliennya mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar karena telah siap menjalani hukuman dan dibawa jaksa penuntut umum ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
"Klien kami sudah siap menjalani hukumannya dan sudah membawa pakaian untuk dikenakannya di dalam Lapas," ujar Edy.
Ia mengatakan, Suciati datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali diantara suaminya Wayan Wandra menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, terpidana satu tahun penjara Suciati mengaku pasrah dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman satu penjara.
"Saya mendapat kabar ini dari pengacara saya dan tidak menyangka MA menganulir putusan bebas Pengadilan Tipikor Denpasar dan mengabulkan kasasi jaksa," ujar wanita yang sehari-hari hanya menjual sarana ritual umat Hindu itu.
Ia mengharapkan, selama menjalani masa hukuman dapat keringanan, karena dirinya mengaku hanya orang miskin yang tidak bersekolah.
Setelah melakukan proses admnistrasi, terpidana Suciati langsung dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta menuju Lapas Kerobokan.
Sebelumnya, dalam petikan putusan MA tertanggal 16 Agustus 2016 menyatakan menerima kasasi yang diajukan JPU Kejari Denpasar dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tanggal 13 Mei 2015.
Artinya vonis MA ini menganulir keputusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang sebelumnya memvonis bebas Suciati.
Dengan putusan ini, Suciati dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Selain menjatuhkan hukuman kurungan satu tahun, Majelis hakim MA pimpinan Artidjo Alkostar juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara kepada terpidana.
Kemudian, MA juga mewajibkan mengganti kerugian negara Rp61 juta dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Kuasa Hukum terpidana Edy Hartaka di Denpasar, Senin, mengatakan kliennya mendatangi Kejaksaan Negeri Denpasar karena telah siap menjalani hukuman dan dibawa jaksa penuntut umum ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
"Klien kami sudah siap menjalani hukumannya dan sudah membawa pakaian untuk dikenakannya di dalam Lapas," ujar Edy.
Ia mengatakan, Suciati datang ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali diantara suaminya Wayan Wandra menggunakan sepeda motor.
Sementara itu, terpidana satu tahun penjara Suciati mengaku pasrah dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman satu penjara.
"Saya mendapat kabar ini dari pengacara saya dan tidak menyangka MA menganulir putusan bebas Pengadilan Tipikor Denpasar dan mengabulkan kasasi jaksa," ujar wanita yang sehari-hari hanya menjual sarana ritual umat Hindu itu.
Ia mengharapkan, selama menjalani masa hukuman dapat keringanan, karena dirinya mengaku hanya orang miskin yang tidak bersekolah.
Setelah melakukan proses admnistrasi, terpidana Suciati langsung dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta menuju Lapas Kerobokan.
Sebelumnya, dalam petikan putusan MA tertanggal 16 Agustus 2016 menyatakan menerima kasasi yang diajukan JPU Kejari Denpasar dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tanggal 13 Mei 2015.
Artinya vonis MA ini menganulir keputusan Pengadilan Tipikor Denpasar yang sebelumnya memvonis bebas Suciati.
Dengan putusan ini, Suciati dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Selain menjatuhkan hukuman kurungan satu tahun, Majelis hakim MA pimpinan Artidjo Alkostar juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara kepada terpidana.
Kemudian, MA juga mewajibkan mengganti kerugian negara Rp61 juta dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016