Jakarta (Antara Bali) - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie memberikan pengarahan kepada kepala divisi keimigrasian kantor wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia untuk membahas strategi pemberantasan pungutan liar di jajaran imigrasi.

"Bagaimana komitmen dari seluruh pengemban fungsi keimigrasian untuk memperbaiki pelaksanaan tugas dengan mencegah terjadi pungli dalam proses pelayanan keimigrasian," kata Ronny, usai memberikan pengarahan di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham di Jakarta, Kamis.

Ronny mengatakan pemberantasan pungli menjadi komitmen bagi jajaran petugas pelayanan keimigrasian, baik dalam pelayanan para pemohon paspor oleh warga negara Indonesia, pemohon visa dan izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk pengawasan dan penindakan dalam penegakan hukum terhadap perbuatan pelanggaran UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menjelaskan pemberantasan pungli juga dilakukan termasuk dalam pelayanan pada tempat pemeriksaan keimigrasian, seperti di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas.

Menurut dia, cara berpikir yang harus diubah dalam meningkatkan kinerja pelayanan keimigrasian akan mencegah tidak terjadi pungli, sehingga operasi tangkap tangan dan tindakan penegakam hukum akibat pungli tidak terjadi.

"Seluruh pelayanan dimana rentan terjadi pungutan liar ini diupayakan dengan pencegahan, sehinggga semua kegiatan yang bernuansa dan berujung pungli tidak terjadi," ujar Ronny.

Adapun Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar oleh Menteri Yasonna Laoly pada 7 November 2016.

Direktorat Jenderal Imigrasi pun telah menyatakan perang terhadap pungli dengan pencanangan Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan Hukum PASTI nyata oleh Menkumham pada 17 Oktober 2016 di Balai Kota DKI Jakarta.

Berbagai upaya telah dilakukan Ditjen Imigrasi, antara lain melalui perbaikan sistem informasi teknologi keimigrasian yang memudahkan masyarakat mengajukan permohonan melalui daring (online) dan pembayaran melalui bank.

Tujuannya adalah menghilangkan pertemuan langsung secara fisik antara pemohon pelayanan dengan petugas imigrasi dan penyederhanaan birokrasi melalui pendelegasian wewenang untuk memangkas simpul-simpul yang menjadi celah terjadi pungli. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016