Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menginginkan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat merealisasikan permohonan penenggelaman kapal di Perairan Amed dan Tulamben, Kabupaten Karangasem, untuk kepentingan konservasi.

"Awalnya ibu menteri (Menteri KKP-red) sudah menyetujui waktu kunjungan ke Jembrana beberapa waktu lalu. Pada prinsipnya setuju, tetapi teknisnya masih didiskusikan oleh pihak kementerian," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali I Made Gunaja, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, Kementerian hingga saat ini masih mendiskusikan persiapan untuk membawa kapal-kapal hasil sitaan dari kasus penangkapan ikan secara ilegal itu untuk ditenggelamkan di Bali.

"Kapalnya jauh-jauh, seperti ada di Kalimantan dan Sumatera, sehingga untuk pergerakannya ini membawa ke Bali perlu persiapan dan biaya. Ini yang perlu didiskusikan persiapannya," ucap Gunaja.

Sebelumnya dia memohon agar kapal-kapal sitaan berbahan besi tersebut bisa ditenggelamkan di Perairan Amed dan Tulamben karena di situ ada bekas kapal tenggelam yang kondisinya diprediksi dalam 10 tahun lagi akan ambruk.

Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi, karena di daerah tersebut merupakan wisata bawah laut, sehingga upaya konservasi harus dilanjutkan.

"Kalau tidak ada terumbu karang, di sana tidak akan berarti apa-apa. Itu harus dilanjutkan, dengan menyediakan destinasi sebagai tempat tumbuhnya terumbu karang karena itu menjadi daya tarik tersendiri," ujar Gunaja.

Di Bali sendiri, lanjut Gunaja, memang ada kapal-kapal sitaan Satgas KKP, tetapi tidak tepat ditenggelamkan karena berbahan dasar fiber, sehingga tidak cocok untuk merangsang tumbuhnya terumbu karang baru.

"Penenggelaman kapal di Bali tidak lepas dari semangat konservasi. Dengan penenggelaman ini maka akan ada media baru bagi terumbu karang dan rumah ikan, sekaligus destinasi pariwisata baru di perairan Bali," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016