Denpasar (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar membongkar papan reklame milik Centrum Advertising di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Denpasar Timur, karena izinnya kedaluwarsa.

"Pembongkaran itu dilakukan karena masa izin yang dimiliki telah habis, selain itu penertiban itu untuk menindak lanjuti Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan dalam Perwali tersebut juga disebutkan bahwa setiap persimpangan jalan hanya boleh diisi Led TV. Tujuannya adalah penataan kota agar tetap bersih dan bebas dari reklame liar.

Alit Wiradana lebih lanjut mengatakan pembongkaran ini sudah mengikuti peraturan dan mendapat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar. Meski sudah dapat rekomendasi, tapi sebelum pembongkaran dilakukan pihaknya memberikan surat peringatan kepada pemilik papan reklame.

"Kami sebelumnya sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik papan reklame tersebut. Peraturan itu harus diikuti untuk menegakkan aturan di Kota Denpasar," ujarnya.

Wiradana juga mengatakan pembongkaran papan reklame adalah untuk menata wajah Kota Denpasar supaya tidak kelihatan kumuh dan semrawut.

Dikatakan, dalam Perda Nomor 3 tahun 2014 itu ditetapkan setiap persimpangan jalan bebas dari papan reklame. Yang boleh dipasang hanya Led TV, dan itu pun hanya di beberapa titik yang telah ditentukan.

"Sejak Perwali Nomor 3 tahun 2014 ditetapkan pihaknya terus melakukan pembongkaran papan reklame yang izinnya telah habis. Sehingga bisa terlihat Kota Denpasar sudah bebas dari yang namanya papan reklame. Jika masih ada ditemukan itu karena izinnya belum habis." katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016