Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika berjanji memperhatikan nasib guru dan tenaga kependidikan lainnya yang selama ini berstatus tenaga kontrak, seiring dengan peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi.
"Kami perhatikan, tentunya tidak boleh ada yang terabaikan. Apalagi yang sudah mengabdi cukup lama dan berharap dapat diangkat menjadi PNS tetapi `nggak diangkat-angkat `kan kasihan," kata Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali di Denpasar, Rabu.
Tetapi, ujar dia, tentu saja harus dihitung beban kerjanya karena ada guru yang mengajar sekali seminggu karena memang dibutuhkan seperti itu.
"Apakah itu pendapatannya akan sama dengan yang lainnya," ucap Pastika.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali dalam pandangan fraksinya yang dibacakan oleh Ketut Mandia meminta Gubernur Bali untuk mempertimbangkan pengangkatan seluruh tenaga kependidikan (guru, administrasi, penjaga sekolah) untuk menjadi tenaga kontrak provinsi.
"Dengan adanya pengalihan kewenangan di tingkat provinsi, banyak tenaga kependidikan yang seharusnya mendapatkan status yang jelas sebagai bentuk apresiasi kita pada mereka," ujar Mandia.
Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan guru yang berstatus tenaga kontrak, untuk penggajiannya masih harus dilakukan pengkajian supaya tidak melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku.
"Kalau yang kontrak, misalnya yang mengantongi SK bupati/wali kota, nanti apakah dibayar lewat APBD, sedangkan dengan SK komite dibayar gajinya oleh komite, sedangkan yang direkrut pihak sekolah, gajinya dibayar oleh sekolah. Selama ini, walaupun SMA/SMK kewenangannya di kabupaten/kota, tetapi yang mengontrak itu bervariasi," ujarnya.
Oleh karena itu, tambah Astawa, perlu dirumuskan kembali untuk mencari yang terbaik terkait penggajian atau honor guru kontrak agar jangan sampai terjadi kecemburuan sosial, kesenjangan yang tinggi dan juga sesuai dengan NSPK-nya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami perhatikan, tentunya tidak boleh ada yang terabaikan. Apalagi yang sudah mengabdi cukup lama dan berharap dapat diangkat menjadi PNS tetapi `nggak diangkat-angkat `kan kasihan," kata Pastika usai menghadiri sidang paripurna DPRD Bali di Denpasar, Rabu.
Tetapi, ujar dia, tentu saja harus dihitung beban kerjanya karena ada guru yang mengajar sekali seminggu karena memang dibutuhkan seperti itu.
"Apakah itu pendapatannya akan sama dengan yang lainnya," ucap Pastika.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali dalam pandangan fraksinya yang dibacakan oleh Ketut Mandia meminta Gubernur Bali untuk mempertimbangkan pengangkatan seluruh tenaga kependidikan (guru, administrasi, penjaga sekolah) untuk menjadi tenaga kontrak provinsi.
"Dengan adanya pengalihan kewenangan di tingkat provinsi, banyak tenaga kependidikan yang seharusnya mendapatkan status yang jelas sebagai bentuk apresiasi kita pada mereka," ujar Mandia.
Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan guru yang berstatus tenaga kontrak, untuk penggajiannya masih harus dilakukan pengkajian supaya tidak melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku.
"Kalau yang kontrak, misalnya yang mengantongi SK bupati/wali kota, nanti apakah dibayar lewat APBD, sedangkan dengan SK komite dibayar gajinya oleh komite, sedangkan yang direkrut pihak sekolah, gajinya dibayar oleh sekolah. Selama ini, walaupun SMA/SMK kewenangannya di kabupaten/kota, tetapi yang mengontrak itu bervariasi," ujarnya.
Oleh karena itu, tambah Astawa, perlu dirumuskan kembali untuk mencari yang terbaik terkait penggajian atau honor guru kontrak agar jangan sampai terjadi kecemburuan sosial, kesenjangan yang tinggi dan juga sesuai dengan NSPK-nya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016