Denpasar (Antara Bali) - Tenaga honorer operator Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) mengalami keresahan, karena mulai dintegrasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 Januari 2017.

"Salah satu dampaknya adalah tenaga operator JKBM, khususnya yang bertugas di puskesmas terancam tidak dibutuhkan lagi. Selama ini mereka berstatus tenaga kontrak Pemprov Bali. Kontrak mereka berakhir per 31 Desember mendatang," kata anggota DPRD Bali Nyoman Wirya di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan perwakilan tenaga operator JKBM I Gede Eka Desyanto datang menghadap anggota Dewan pada Senin (17/10). Mereka menjelaskan bahwa surat kontraknya akan berakhir 31 Desember 2016.

Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi IV Nyoman Parta, Nyoman Wirya, Nyoman Budiutama dan Suwitra Wirawan. Pada kesempatan tersebut Nyoman Wirya bersimpati terhadap nasib tenaga operator tersebut karena waktu pengintegrasian JKBM ke JKN sudah semakin dekat.

"Kalau bulan ini sampai tidak ada perhatian, tentu mereka akan menjadi tenaga telantar. Saya berupaya hal itu segera memanggil pemangku kepentingan terkait, terutama Dinas Kesehatan," ucapnya.

Ia mengatakan pihaknya akan mencarikan jalan keluarnya, karena dalam waktu dekat akan ada penerimaan tenaga di Rumah Sakit Bali Mandara.

Wirya lebih lanjut mengatakan masalah tenaga operator JKBM memang belum pernah dibahas dalam pertemuan dengan SKPD terkait. Begitu pula dalam sekian kali pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Induk 2017.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan memperjuangkan nasib mereka, dan berharap Gubernur Bali tidak akan tutup mata dengan nasib tenaga kontrak JKBM tersebut.

"Saya yakin Pak Gubernur Bali mempunyai perhatian juga terhadap tenaga operator ini. Kami akan memperjuangkan karena operator sudah berjasa dalam proses awal JKBM," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016