Denpasar (Antara Bali) - Sarah Connor (45) asal Australia dan David James Taylor (43, Inggris) yang menjadi tersangka kasus pembunuhan anggota kepolisian Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, mengakui perbuatannya saat diperiksa Jaksa Penyidik kejaksaan Negeri Denpasar, Senin.
"David mengakui perbuatannya telah menganiaya korban saat tim jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara agar siap disidangkan," kata Kuasa hukum tersangka David Taylor, Haposan Sihombing di Kejaksaan Negeri Denpasar.
Ia mengatakan, kliennya saat diperiksa dalam kondisi sehat dan JPU juga mencek silang kembali identitas lengkap tersangka David terkait usia, nama dan agama yang dianut kliennya.
Terkait berita acara pemeriksaan (BAP), kata Haposan, kliennya sudah diperiksa sebanyak lima kali di Polresta Denpasar. "Klien kami sangat tidak percaya akibat perbuatannya yang menganiaya polisi pada 17 Agustus 2016 malam itu sampai merenggut nyawa korban," ujar Haposan singkat.
Pihaknya juga menuturkan, tersangka David telah mengirimkan surat permintaan maafnya yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Inggris tertanggal 14 Sepember 2016 untuk keluarga korban yang dititipkan melalui Kepala Lingkungan tempat tinggal korban, terkait kejadian pembunuhan itu.
"David sangat menyesali perbuatannya, karena telah membuat keluarga korban merasa kehilangan, dan ia memohon maaf kepada keluarga korban melalui surat yang ditulisnya sendiri," ujarnya.
Haposan menuturkan, kliennya didakwa melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang penganiayaan berat dan Pasal 351 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Sementara itu, Kuasa hukum Sarah Connor, Erwin Siregar mengatakan kliennya diperiksa terkait identitas diri tersangka secara lengkap. "Klien kami mengaku sudah empat kali diperiksa di Polresta Denpasar untuk pemberkasan BAP," ucap Erwin Siregar, selaku kuasa hukum Sarah.
Saat diperiksa tim JPU, Sarah mengaku tidak bersalah terkait kasus tersebut, namun pihaknya mengerti terkait sangkaan yang didakwakan jaksa saat diperiksa.
"Setelah diperiksa, Sarah akan dibawa ke LP Kerobokan, Denpasar, untuk menjalani penahanannya sebelum digelar persidangan," ujar Erwin.
Ia menambahkan, untuk dakwaan yang dikenakan JPU terhadap Sarah yakni Pasal 351, Pasal 338, Pasal 370.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"David mengakui perbuatannya telah menganiaya korban saat tim jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara agar siap disidangkan," kata Kuasa hukum tersangka David Taylor, Haposan Sihombing di Kejaksaan Negeri Denpasar.
Ia mengatakan, kliennya saat diperiksa dalam kondisi sehat dan JPU juga mencek silang kembali identitas lengkap tersangka David terkait usia, nama dan agama yang dianut kliennya.
Terkait berita acara pemeriksaan (BAP), kata Haposan, kliennya sudah diperiksa sebanyak lima kali di Polresta Denpasar. "Klien kami sangat tidak percaya akibat perbuatannya yang menganiaya polisi pada 17 Agustus 2016 malam itu sampai merenggut nyawa korban," ujar Haposan singkat.
Pihaknya juga menuturkan, tersangka David telah mengirimkan surat permintaan maafnya yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Inggris tertanggal 14 Sepember 2016 untuk keluarga korban yang dititipkan melalui Kepala Lingkungan tempat tinggal korban, terkait kejadian pembunuhan itu.
"David sangat menyesali perbuatannya, karena telah membuat keluarga korban merasa kehilangan, dan ia memohon maaf kepada keluarga korban melalui surat yang ditulisnya sendiri," ujarnya.
Haposan menuturkan, kliennya didakwa melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang penganiayaan berat dan Pasal 351 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Sementara itu, Kuasa hukum Sarah Connor, Erwin Siregar mengatakan kliennya diperiksa terkait identitas diri tersangka secara lengkap. "Klien kami mengaku sudah empat kali diperiksa di Polresta Denpasar untuk pemberkasan BAP," ucap Erwin Siregar, selaku kuasa hukum Sarah.
Saat diperiksa tim JPU, Sarah mengaku tidak bersalah terkait kasus tersebut, namun pihaknya mengerti terkait sangkaan yang didakwakan jaksa saat diperiksa.
"Setelah diperiksa, Sarah akan dibawa ke LP Kerobokan, Denpasar, untuk menjalani penahanannya sebelum digelar persidangan," ujar Erwin.
Ia menambahkan, untuk dakwaan yang dikenakan JPU terhadap Sarah yakni Pasal 351, Pasal 338, Pasal 370.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016