Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum Ngongu Lega (39), pelaku penganiayaan disertai penusukan terhadap kekasihnya Yulita Haumen selama lima tahun penjara dalam sidang pembacaan amar putusan di Denpasar, Selasa.
"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan orang lain luka berat dan melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP sesuai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang di PN Denpasar.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman enam tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa Ngongu Lega kepada saksi korban Yulita Haumen pada 19 Mei 2016, Pukul 22.00 Wita di halaman rumah I Nyoman Suguharto, Jalan Uluwatu Nomor 66x, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.
Terdakwa melakukan penusukan kepada kekasihnya itu, karena kesal dengan keinginan korban yang ingin memutus hubungan asmara dengan terdakwa.
Ngongu Lega yang tidak mau hubungannya diputuskan sepihak itu, kemudian kelap mata dan mengeluarkan pisau yang diselipkan di saku belakang celananya.
Seketika itu juga terdakwa, memegang dagu korban dan menjatuhkan kekasihnya dengan menggunakan tangan kiri dan mengarahkan pisau itu tepat pada leher korban dengan menggunakan tangan kanannya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka terbuka pada leher yang panjangnya enam centimeter dan sebagian tubuh korban megalami luka-luka kekerasan.
Karena nyawa korban tidak dapat ditolong di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, akhirnya Yulita Haumen meninggal dunia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan orang lain luka berat dan melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP sesuai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Sutrisno dalam sidang di PN Denpasar.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman enam tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
Pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa Ngongu Lega kepada saksi korban Yulita Haumen pada 19 Mei 2016, Pukul 22.00 Wita di halaman rumah I Nyoman Suguharto, Jalan Uluwatu Nomor 66x, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.
Terdakwa melakukan penusukan kepada kekasihnya itu, karena kesal dengan keinginan korban yang ingin memutus hubungan asmara dengan terdakwa.
Ngongu Lega yang tidak mau hubungannya diputuskan sepihak itu, kemudian kelap mata dan mengeluarkan pisau yang diselipkan di saku belakang celananya.
Seketika itu juga terdakwa, memegang dagu korban dan menjatuhkan kekasihnya dengan menggunakan tangan kiri dan mengarahkan pisau itu tepat pada leher korban dengan menggunakan tangan kanannya.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka terbuka pada leher yang panjangnya enam centimeter dan sebagian tubuh korban megalami luka-luka kekerasan.
Karena nyawa korban tidak dapat ditolong di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, akhirnya Yulita Haumen meninggal dunia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016