Tabanan (Antara Bali) - Sidang lanjutan gugatan perdata pasangan Cabup dan Cawab Tabanan "Sukarno" (I Wayan Sukaja-I Gusti Ngurah Anom) yang mengagendakan pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis ditunda sehingga membuat ratusan pendukung Sukaja kecewa.

"Kami sangat kecewa, karena pihak tergugat tidak siap dengan kesimpulanya, padahal sebelumnya sudah diberikan waktu untuk melengkapi," ujar I Gusti Made Sumadiyoga, koodinator simpatisan pasangan Sukarno usai sidang.
    
Kekecewaan pendukung Sukarno karena kuasa hukum tergugat I, yakni Mantan Bupati Tabanan N Adi Wiryatama, tergugat II KPUD Tabanan, dan tergutat IV Pasangan Eka-Jaya (yang menang dalam pilkada) tidak siap dengan kesimpulan mereka.
    
Pihaknya menengarai, ketidaksiapan kuasa hukum tergugat I, II dan IV, sengaja dilakukan untuk menunda-nunda sidang. "Kami akan bawa lebih banyak lagi massa untuk menyaksikan sidang lanjutan pada Senin, 14 mendatang," katanya.
    
Sebelumnya, ketua majelis hakim I Dewa Putu Yusmai Hardika meminta kepada penggugat dan tergugat, segera menyerahkan kesimpulanya masing-masing.
    
Kuasa hukum penggugat Sukarno langsung menyerahkan kesimpulannya, sedangkan tim kuasa hukum terugagat I (mantan Bupati Tabanan N Adi Wiryatama) justru menyatakan belum siap menyerahkan kesimpulan.
    
Hakim memberi kesempatan waktu sampai 14 Februari nanti, agar sudah diserahkan kesimpulanya. Sementara kesimpulan KPUD Tabanan ditolak majelis hakim lantaran hanya diketik satu lembar.
    
"Saya minta agar ditambah lagi kesimpulanya tidak hanya satu lembar," ucapnya.
    
Hal sama terjadi pada kesimpulan kuasa hukum tergugat IV Eka-Jaya yang juga ditolak oleh majelis hakim karena belum siap.
    
Kedatangan ratusan pendukung Sukarno yang memadati areal PN Tabanan mendapat pengawalan ketat kepolisian. Tampak Kapolres AKBP AA Rai Sudana turut memantau jalannya sidang dan memberi arahan anggota kepolisian yang berpakaian preman dan dinas.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011