Denpasar (Antara Bali) - Polisi berhasil mengamankan ratusan butir ekstasi dan puluhan paket sabu-sabu seberat 5,85 gram dari TH (26), yang mengaku hanya sebagai kurir perdagangan barang haram tersebut.
Kasubbid Publikasi Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa menjelaskan, TH yang berasal dari Sumbawa itu ditangkap di depan warung lalapan Jalan Kebo Iwa, Padang Sambian Kaja, Senin (7/2) dinihari.
Saat penggeledahan, di dalam saku celana pendek TH ditemukan tiga paket sabu-sabu seberat 2,30 gram. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Kebo Iwa, Padang Sambian Kaja, Denpasar.
"Di kamar kos pelaku kami temukan satu paket sabu-sabu 0,54 gram dan tiga butir ekstasi yang tergeletak di lantai kamar," ujarnya.
Selain itu polisi juga menemukan 31 paket sabu-sabu dengan total berat 17,62 gram dalam tas kecil warna pink, dan 212 butir ekstasi warna biru berlogo huruf S yang dibungkus tisu warna putih di kamar mandi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, tiga bungkus plastik klip, tiga pipet, dan lima batang lilin putih.
Pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket itu mengaku barang tersebut bukan miliknya, karena dirinya hanya sebagai kurir.
"Saya cuma kurir. Disuruh orang untuk mengantar barang itu," kata TH kepada wartawan.
Ia mengaku tidak betah bekerja sebagai kasir dengan gaji Rp800 ribu per bulan dan kemudian mengaku terpaksa menjadi kurir karena dijanjikan imbalan yang besar oleh pemilik barang tersebut.
"Awalnya saya diberi Rp500 ribu, tapi untuk selanjutnya masih belum tahu. Pekerjaan ini sudah saya lakukan dalam tiga mingguan ini. Orangnya saya tidak kenal, tapi saya ingat wajahnya," katanya.
Kini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mencari siapa pemilik dan pemesan ratusan ekstasi dan sabu-sabu tersebut. Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana paling minimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kasubbid Publikasi Humas Polda Bali AKBP Sri Harmiti dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa menjelaskan, TH yang berasal dari Sumbawa itu ditangkap di depan warung lalapan Jalan Kebo Iwa, Padang Sambian Kaja, Senin (7/2) dinihari.
Saat penggeledahan, di dalam saku celana pendek TH ditemukan tiga paket sabu-sabu seberat 2,30 gram. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Kebo Iwa, Padang Sambian Kaja, Denpasar.
"Di kamar kos pelaku kami temukan satu paket sabu-sabu 0,54 gram dan tiga butir ekstasi yang tergeletak di lantai kamar," ujarnya.
Selain itu polisi juga menemukan 31 paket sabu-sabu dengan total berat 17,62 gram dalam tas kecil warna pink, dan 212 butir ekstasi warna biru berlogo huruf S yang dibungkus tisu warna putih di kamar mandi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, tiga bungkus plastik klip, tiga pipet, dan lima batang lilin putih.
Pelaku yang sebelumnya bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket itu mengaku barang tersebut bukan miliknya, karena dirinya hanya sebagai kurir.
"Saya cuma kurir. Disuruh orang untuk mengantar barang itu," kata TH kepada wartawan.
Ia mengaku tidak betah bekerja sebagai kasir dengan gaji Rp800 ribu per bulan dan kemudian mengaku terpaksa menjadi kurir karena dijanjikan imbalan yang besar oleh pemilik barang tersebut.
"Awalnya saya diberi Rp500 ribu, tapi untuk selanjutnya masih belum tahu. Pekerjaan ini sudah saya lakukan dalam tiga mingguan ini. Orangnya saya tidak kenal, tapi saya ingat wajahnya," katanya.
Kini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mencari siapa pemilik dan pemesan ratusan ekstasi dan sabu-sabu tersebut. Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana paling minimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011