Mangupura (Antara Bali) - Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Badung, Bali, akan memberi sanksi tegas kepada pemilik rumah potong hewan (RPH) perorangan yang melakukan perbuatan curang dengan "menggelonggong" sapi yang hendak dijual ke masyarakat.

"Apabila ditemukan RPH yang nakal, kami tidak segan-segan dan secara tegas mencabut izin operasionalnya," ujar Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan (Disnakanlut) Kabupaten Badung, Bali, I Made Badra saat dihubungi di Mangupura, Sabtu.

Ia mencatatat, jumlah rumah potong hewan milik pribadi yang memiliki izin dan terdata sebanyak 13 RPH yang tersebar dimasing-masing wilayah di Kabupaten Badung.

"Rumah potong hewan ini tersebar di masing-masing wilayah seperti Desa Abiansemal dan Darmasaba. Kita tetap awasi penuh dengan memberikan pembinaan kepada para jagal hewan ini," ujarnya.

Pihaknya juga terus mengimbau pemilik rumah potong hewan, agar tidak melakukan kecurangan yang nantinya berdampak secara luas dan merugikan konsumen.

"Hingga saat ini, kami belum menemukan adanya RPH yang nakal atau `menggelonggong` sapi untuk mencari keuntungan lebih yang dapat merugikan konsumen," ujarnya.

Dalam upaya mencegah beredarnya daging sapi "gelonggongan", pihaknya juga sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di rumah potong hewan milik pribadi yang ada di Kabupaten Badung.

"Penggelongongan sapi ini, biasanya sering dilakukan oleh oknum RPH milik pribadi. Namun, untuk di Kabupaten Badung, kami belum menemukan adanya perbuatan curang itu," ujar Made Badra. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016