Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, segera mengeksekusi putusan Majelis Hakim terkait vonis rehabilitasi penyalahgunaan narkoba kepada empat teman Gitaris Grup Band Geishya (Roby Satria) yakni Via Permata Suci, Ariandnya Oktavianus, Wily Saputra dan Christian Hali.
"Keempat teman Roby Satria itu, akan kami lakukan rehabilitasi setelah Hari Raya Galungan di Pulau Dewata, Selasa (13/9) nanti," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, di Denpasar, Kamis.
Pihaknya membantah dengan sengaja memperlambat upaya eksekusi putusan Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila yang menghukum enam bulan rehabilitasi di Yayasan Arkasa Sanur.
Penundaan eksekusi rehabilitasi ini tertunda, karena salah satu dari empat terpidana, Wily Saputra sedang dalam keadaan berduka. "Kami sudah jadwalkan eksekusi pada Senin (5/9) nanti, namun diundur, karena salah satu dari terpidana rehabilitasi sedang berduka," ujar Maha Agung.
Apabila pada waktu yang ditetapkan empat orang ini tidak hadir, Maha Agung mengatakan akan menggunakan cara lain, salah satunya pemanggilan paksa.
"Kami melalui prosedur dulu, apabila nanti tidak berhasil, baru kami lakukan langkah lain. Intinya kami tetap menjalankan putusan hakim," ujar pria asal Buleleng itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Peggy Ellen yang menyidangkan perkara itu juga mengatakan hal yang sama dengan Kasipidum Kejari Denpasar.
"Keempat orang ini sepakat akan direhabilitasi pada Selasa (13/9) nanti," katanya.
Sebelumnya, keempat terdakwa dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.
Namun, setelah putusan itu dibacakan keempat terdakwa belum juga dilakukan rehailitasi sesuai amar putusan hakim, karena alasan salah satu terpidana berhalangan akibat sedang berduka. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Keempat teman Roby Satria itu, akan kami lakukan rehabilitasi setelah Hari Raya Galungan di Pulau Dewata, Selasa (13/9) nanti," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, di Denpasar, Kamis.
Pihaknya membantah dengan sengaja memperlambat upaya eksekusi putusan Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila yang menghukum enam bulan rehabilitasi di Yayasan Arkasa Sanur.
Penundaan eksekusi rehabilitasi ini tertunda, karena salah satu dari empat terpidana, Wily Saputra sedang dalam keadaan berduka. "Kami sudah jadwalkan eksekusi pada Senin (5/9) nanti, namun diundur, karena salah satu dari terpidana rehabilitasi sedang berduka," ujar Maha Agung.
Apabila pada waktu yang ditetapkan empat orang ini tidak hadir, Maha Agung mengatakan akan menggunakan cara lain, salah satunya pemanggilan paksa.
"Kami melalui prosedur dulu, apabila nanti tidak berhasil, baru kami lakukan langkah lain. Intinya kami tetap menjalankan putusan hakim," ujar pria asal Buleleng itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Peggy Ellen yang menyidangkan perkara itu juga mengatakan hal yang sama dengan Kasipidum Kejari Denpasar.
"Keempat orang ini sepakat akan direhabilitasi pada Selasa (13/9) nanti," katanya.
Sebelumnya, keempat terdakwa dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.
Namun, setelah putusan itu dibacakan keempat terdakwa belum juga dilakukan rehailitasi sesuai amar putusan hakim, karena alasan salah satu terpidana berhalangan akibat sedang berduka. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016