Gianyar (Antara Bali) - DPRD Kabupaten Gianyar, Bali menetapkan Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016 sebesar Rp1,681 triliun menjadi peraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Selasa.
Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Tagel Winarta mengatakan, rapat paripurna masa persidangan II merupakan sidang terakhir dalam menetapkan RAPBD terhadap perubahan Perda No.05 Tahun 2015 tentang APBD 2016.
Sidang paripurna merupakan hasil akhir dari berbagai pembahasan antara DPRD dan pihak eksekutif terhadap perubahan atas Perda No.05 tahun 2015 tentang APBD 2016.
"Pada sidang kali ini juga ditandatangani berita acara persetujuan bersama antara Bupati Gianyar dengan DPRD Kabupaten Gianyar tentang APBD Perubahan 2016," ujar Tagel.
Pendapat akhir DPRD Kabupaten Gianyar terhadap Perubahan APBD 2016 disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Jata.
I Ketut Jata mengatakan penghargaan kepada jajaran eksekutif karena telah memberikan penjelasan, klarifikasi serta fakta terhadap substansi RAPBD.
Perubahan APBD No.5 Tahun 2015 tentang APBD 2016 layak dirubah berdasarkan hasil asumsi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Adanya keadaan yang mengharuskan melaksanakan perubahan terhadap APBD 2016. Adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya serta keadaan darurat atau luar biasa.
I Ketut Jata menambahkan, perubahan APBD 2016 sudah sesuai dengan kepentingan yang bertumpu terhadap kepentingan publik.
Ia mengharapkan anggaran dikelola secara transparansi, akuntabilitas, profesional, efisiensi serta didekatkan pada kecamatan dan desa.
Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata mengapresiasi kinerja anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2016, ditetapkan menjadi Perda.
Pihak Eksekutif dan Legeslatif telah meningkatan kesepahaman dalam menentukan kebijakan dan bersungguh-sungguh berpihak kepada masyarakat Gianyar.
Persetujuan yang disampaikan Dewan, merupakan perwujudan legitimasi Dewan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah. Sekaligus merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi keinginan rakyat Gianyar.
Kecerdasan pemikiran berupa masukan, saran dan pendapat, maupun koreksi yang konstruktif, pada hakekatnya adalah komitmen bersama, untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat.
"Masukan-masukan tersebut tentu akan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan dalam menentukan kebijakan Pemerintah Daerah," ujar Bupati Agung Bharata. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Wayan Tagel Winarta mengatakan, rapat paripurna masa persidangan II merupakan sidang terakhir dalam menetapkan RAPBD terhadap perubahan Perda No.05 Tahun 2015 tentang APBD 2016.
Sidang paripurna merupakan hasil akhir dari berbagai pembahasan antara DPRD dan pihak eksekutif terhadap perubahan atas Perda No.05 tahun 2015 tentang APBD 2016.
"Pada sidang kali ini juga ditandatangani berita acara persetujuan bersama antara Bupati Gianyar dengan DPRD Kabupaten Gianyar tentang APBD Perubahan 2016," ujar Tagel.
Pendapat akhir DPRD Kabupaten Gianyar terhadap Perubahan APBD 2016 disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Jata.
I Ketut Jata mengatakan penghargaan kepada jajaran eksekutif karena telah memberikan penjelasan, klarifikasi serta fakta terhadap substansi RAPBD.
Perubahan APBD No.5 Tahun 2015 tentang APBD 2016 layak dirubah berdasarkan hasil asumsi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Adanya keadaan yang mengharuskan melaksanakan perubahan terhadap APBD 2016. Adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya serta keadaan darurat atau luar biasa.
I Ketut Jata menambahkan, perubahan APBD 2016 sudah sesuai dengan kepentingan yang bertumpu terhadap kepentingan publik.
Ia mengharapkan anggaran dikelola secara transparansi, akuntabilitas, profesional, efisiensi serta didekatkan pada kecamatan dan desa.
Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata mengapresiasi kinerja anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2016, ditetapkan menjadi Perda.
Pihak Eksekutif dan Legeslatif telah meningkatan kesepahaman dalam menentukan kebijakan dan bersungguh-sungguh berpihak kepada masyarakat Gianyar.
Persetujuan yang disampaikan Dewan, merupakan perwujudan legitimasi Dewan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah. Sekaligus merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi keinginan rakyat Gianyar.
Kecerdasan pemikiran berupa masukan, saran dan pendapat, maupun koreksi yang konstruktif, pada hakekatnya adalah komitmen bersama, untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat.
"Masukan-masukan tersebut tentu akan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan dalam menentukan kebijakan Pemerintah Daerah," ujar Bupati Agung Bharata. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016