Jakarta (Antara Bali) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan sikap menolak kekerasan apapun terhadap guru selama mereka menjalankan profesinya.
"Kami menolak kekerasan pada guru apapun bentuknya," ujar Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia meminta masyarakat untuk percaya bahwa guru akan mendidik anak muridnya dengan penuh kasih sayang.
"Jika bercerita lebih lanjut, kami punya data banyak yang menunjukkan terjadi kriminalisasi, kekerasan, pelecehan, dan penghinaan profesi guru. Ini sangat serius," katanya.
Unifah menyebut jika para guru terus dikriminalisasi, maka pihaknya khawatir para guru akan runtuh moralnya dan tidak peduli lagi pada muridnya.
"Kalau sampai ini terjadi maka akan menjadi kabar buruk bagi dunia pendidikan, karena sejatinya seorang guru berfungsi untuk mendidik rakyat," kata dia.
Tindakan kekerasan pada guru, kata dia, merupakan tindakan pelecehan dan penghinaan martabat guru.
Oknum orang tua murid yang melakukan kriminalisasi terhadap guru, sering berlindung di balik UU Perlindungan Anak yang belum tentu tepat penyerapannya dalam konteks tertentu.
"Menanamkan karakter pada siswa menjadi tantangan sendiri ke depannya. Orang tua jika mengalami masalah dengan guru sebaiknya mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat," kata dia.
PGRI juga mendesak pemerintah untuk membuat UU perlindungan profesi guru serta pemerintah daerah untuk membuat aturan terhadap perlindungan profesi guru. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Kami menolak kekerasan pada guru apapun bentuknya," ujar Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia meminta masyarakat untuk percaya bahwa guru akan mendidik anak muridnya dengan penuh kasih sayang.
"Jika bercerita lebih lanjut, kami punya data banyak yang menunjukkan terjadi kriminalisasi, kekerasan, pelecehan, dan penghinaan profesi guru. Ini sangat serius," katanya.
Unifah menyebut jika para guru terus dikriminalisasi, maka pihaknya khawatir para guru akan runtuh moralnya dan tidak peduli lagi pada muridnya.
"Kalau sampai ini terjadi maka akan menjadi kabar buruk bagi dunia pendidikan, karena sejatinya seorang guru berfungsi untuk mendidik rakyat," kata dia.
Tindakan kekerasan pada guru, kata dia, merupakan tindakan pelecehan dan penghinaan martabat guru.
Oknum orang tua murid yang melakukan kriminalisasi terhadap guru, sering berlindung di balik UU Perlindungan Anak yang belum tentu tepat penyerapannya dalam konteks tertentu.
"Menanamkan karakter pada siswa menjadi tantangan sendiri ke depannya. Orang tua jika mengalami masalah dengan guru sebaiknya mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat," kata dia.
PGRI juga mendesak pemerintah untuk membuat UU perlindungan profesi guru serta pemerintah daerah untuk membuat aturan terhadap perlindungan profesi guru. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016