Gianyar (Antara Bali) - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gianyar, Bali dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) melakukan razia terhadap keberadaan toko modern yang belakangan ini marak di daerah itu.
Tim gabungan untuk menindaklanjuti keberadaan toko modern yang sudah berjejaring, namun diduga belum mengantongi izin di sekitar perkampungan seniman Ubud dan Kota Gianyar, Jumat.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Dewa Made Suartika didampingi Kabid Perizinan BPPT Gianyar, Gusti Ngurah Suartika mengatakan, kunjungan mendadak (sidak) sebagai upaya menindaklanjuti Perda No 5 Tahun 2013 tentang Keberadaan Toko Modern.
Dari beberapa toko yang berlokasi di seputaran Kota Gianyar dan perkampungan seniman Ubud itu hampir semua toko modern belum bisa menunjukkan izin usahanya.
"Setelah kami tinjau ternyata mereka tidak bisa menunjukkan surat izin, sehingga kami memberikan surat peringatan dulu," ujar Dewa Suartika.
Ia mengatakan, saat melakukan peninjauan ke lapangan, pemilik toko bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Dengan demikian, pihaknya mengagendakan akan memanggil pemilik toko untuk dapat dimintai keterangan pada Senin (15/8).
"Kalau memang sudah mengantongi izin, kami harap para pemilik toko dapat menunjukkannya, namun kalau belum kami akan melakukan tindakkan tegas," ujarnya.
Suartika menegaskan, jika setelah peringatan yang diberikan tidak ada tindak lanjut dari pemilik toko, pihaknya segera akan melakukan tindakan tegas terhadap toko modern berjaringan tanpa izin.
Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Gianyar. Di Kabupaten Gianyar idealnya untuk 79 unit toko modern, namun kini faktanya toko modern sudah sangat menjamur melebihi dari ideal tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Tim gabungan untuk menindaklanjuti keberadaan toko modern yang sudah berjejaring, namun diduga belum mengantongi izin di sekitar perkampungan seniman Ubud dan Kota Gianyar, Jumat.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Dewa Made Suartika didampingi Kabid Perizinan BPPT Gianyar, Gusti Ngurah Suartika mengatakan, kunjungan mendadak (sidak) sebagai upaya menindaklanjuti Perda No 5 Tahun 2013 tentang Keberadaan Toko Modern.
Dari beberapa toko yang berlokasi di seputaran Kota Gianyar dan perkampungan seniman Ubud itu hampir semua toko modern belum bisa menunjukkan izin usahanya.
"Setelah kami tinjau ternyata mereka tidak bisa menunjukkan surat izin, sehingga kami memberikan surat peringatan dulu," ujar Dewa Suartika.
Ia mengatakan, saat melakukan peninjauan ke lapangan, pemilik toko bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Dengan demikian, pihaknya mengagendakan akan memanggil pemilik toko untuk dapat dimintai keterangan pada Senin (15/8).
"Kalau memang sudah mengantongi izin, kami harap para pemilik toko dapat menunjukkannya, namun kalau belum kami akan melakukan tindakkan tegas," ujarnya.
Suartika menegaskan, jika setelah peringatan yang diberikan tidak ada tindak lanjut dari pemilik toko, pihaknya segera akan melakukan tindakan tegas terhadap toko modern berjaringan tanpa izin.
Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Gianyar. Di Kabupaten Gianyar idealnya untuk 79 unit toko modern, namun kini faktanya toko modern sudah sangat menjamur melebihi dari ideal tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016