Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya berjanji kepada nasabah korban PT Bali Consultant Life Insurance (PT Balicon) untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki bangkrutnya perusahaan hingga tak bisa mengembalikan uang nasabah tersebut.

"Setelah kami mendengarkan pengaduan para nasabah dari para korban PT Balicon, maka dalam pekan ini kami akan rapat dewan untuk membentuk Pansus DPRD terkait permasalahan itu," kata Arjaya di Renon, Kota Denpasar, Kamis.

Pada saat menerima puluhan nasabah yang menjadi korban PT Balicon itu, ia mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu membentuk Pansus, baru kemudian bisa bergerak untuk menelusuri kasus yang membelit ribuan nasabah itu.

"Setelah pembentukan Pansus, baru kami bisa menyelidiki kasus tersebut. Untuk itu kami harapkan para nasabah PT Balicon dapat menyerahkan berkas-berkas atau bukti-bukti lainnya guna memperdalam penelitian kasus tersebut," kata Arjaya yang didampingi anggota dewan lainnya, Nyoman Sugawa Korry, Gusti Putu Budiartha dan Nyoman Gede Astawa.

Ia mengaku merasakan keresahan warga (nasabah) tersebut, karena sejak dinyatakan PT Balicon itu bermasalah dan orang nomor satu di PT Balicon Made Paris Adnyana ditahan Polda Bali, para nasabah yang mencapai 21.000 orang tidak bisa melacak uang yang disetorkan mencapai Rp1 triliun lebih itu.

"Mudah-mudahan dalam pekan ini kami tuntas membentuk Pansus DPRD terkait kasus Balicon. Mulai sejak itu kami akan melakukan pertemuan dan meminta keterangan dari aparat kepolisian yang selama ini menangani kasus tersebut. Dalam pertemuan nanti, tentu kami akan melibatkan perwakilan dari para nasabah," ucapnya.

Sementara Nyoman Pasek, SH, tim penasehat hukum nasabah PT Balicon meminta dewan serius menangani kasus ini, sehingga uang rakyat yang telah disetorkan bisa dikembalikan oleh perusahaan Balicon.

"Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada dewan. Karena ditangan dewanlah kasus ini akan bisa mengungkap ke mana saja uang itu dilarikan oleh Made Paris dan kawan-kawan," ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Made Paris yang kini ditahan Polda Bali. Namun yang didapat dari dia hanya janji-janji kosong, tanpa ada realisasi dari pihak perusahaan Balicon.

"Bahkan di Balik kasus ini, kami menduga yang terlibat tidak saja saudara Made Paris, akan tetapi juga ada aktor intelektual yang membidani kasus korupsi tersebut," kata Pasek, sembari memperlihatkan bukti-bukti kasus tersebut dalam sebuah map.

PT Balicon berdiri 30 Maret 2009 berkantor pusat di Kabupaten Jembrana, sedianya menawarkan tiga jasa, yaitu asuransi, jual-beli kendaraan bermotor serta bidang konsultan.

Kasusnya mencuat setelah dari pihak Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Jakarta melapor ke Polda Bali yang menyebutkan PT Balicon telah melaksanakan kegiatan usaha asuransi dengan tidak mengantongi izin. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011