Denpasar (Antara Bali) - Ketiga terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan sekelompok organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Teuku Umar beberapa waktu lalu dituntut hukuman berbeda-beda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila di Denpasar, Kamis, JPU Wiraguna Wiradharma membacakan tuntutan ketiga terdakwa yakni Didik Eko Purwanto, Gung Panca dan I.G.A Adi Sastra dalam berkas terpisah.
"Terdakwa Didik Eko Purwanto terbukti bersalah melakukan pengeroyokan dengan kekerasan sehingga mengakibatkan korban luka berat, sehingga jaksa menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan," ujar JPU.
Sedangkan, terdakwa I.G.A Adi Sastra terbukti bersalah memiliki, menguasai senjata tajam atau pemukul atau penusuk sehingga dituntut hukuman selama dua tahun penjara dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Kemudian, untuk terdakwa Gung Panca dituntut hukuman yang sama dengan Didik Eko selama empat tahun penjara, karena terbukti melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.
"Terdakwa Didik Eko dan Gung Panca terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-2, ke-3 KUHP," ujar JPU usai persidangan.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena, mengakibatkan korban luka berat, perbuatannya meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa I.G.A Adi Sastra telah menyiapkan kendaraan dan senjata tajam kepada kedua temannya Didik Eko dan Gung Panca menebas korban luka.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 17 Desember 2015, Gung Adi Sastra mendengar ada keributan di Jalan Teuku Umar, sehingga mengajak kakanya Gung Panca dan Didik menuju lokasi bentrok.
Gung Adi juga membawa dua senjata tajam di dalam mobilnya. Saat tiba di lokasi, Gung Panca dan Didik mengambil pedang dan menebas salah satu korban yang tewas saat ditemukan di Jembatan kecil di Jalan Teuku Umar.
Mendengar tuntutan JPU itu, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada Kamis (11/8) depan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila di Denpasar, Kamis, JPU Wiraguna Wiradharma membacakan tuntutan ketiga terdakwa yakni Didik Eko Purwanto, Gung Panca dan I.G.A Adi Sastra dalam berkas terpisah.
"Terdakwa Didik Eko Purwanto terbukti bersalah melakukan pengeroyokan dengan kekerasan sehingga mengakibatkan korban luka berat, sehingga jaksa menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan," ujar JPU.
Sedangkan, terdakwa I.G.A Adi Sastra terbukti bersalah memiliki, menguasai senjata tajam atau pemukul atau penusuk sehingga dituntut hukuman selama dua tahun penjara dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Kemudian, untuk terdakwa Gung Panca dituntut hukuman yang sama dengan Didik Eko selama empat tahun penjara, karena terbukti melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.
"Terdakwa Didik Eko dan Gung Panca terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-2, ke-3 KUHP," ujar JPU usai persidangan.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena, mengakibatkan korban luka berat, perbuatannya meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa I.G.A Adi Sastra telah menyiapkan kendaraan dan senjata tajam kepada kedua temannya Didik Eko dan Gung Panca menebas korban luka.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 17 Desember 2015, Gung Adi Sastra mendengar ada keributan di Jalan Teuku Umar, sehingga mengajak kakanya Gung Panca dan Didik menuju lokasi bentrok.
Gung Adi juga membawa dua senjata tajam di dalam mobilnya. Saat tiba di lokasi, Gung Panca dan Didik mengambil pedang dan menebas salah satu korban yang tewas saat ditemukan di Jembatan kecil di Jalan Teuku Umar.
Mendengar tuntutan JPU itu, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada Kamis (11/8) depan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016