Denpasar (Antara Bali) - Keempat terdakwa yakni Dewa Dedi Kotha, Gusti Eka Krisna, Wayan Ginarta, Nyoman Suanda terkait bentrok organisasi masyarakat (Ormas) di Jalan Teuku Umar, dituntut hukuman masing-masing lima tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Keempat terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P Atmaja dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu, JPU menjerat empat terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-2, ke-3 KUHP tentang penganiayaan berat.
Hal yang memberatkan tuntutan keempat terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia dan perbuatannya meresahkan masyarakat.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 17 Desember 2015, Pukul 15.00 Wita terdakwa Dewa Dedi Kotha bersama Gusti Eka Krisna, Wayan Ginarta, Nyoman Suanda bersama teman-temannya mendapat berita dari ketua Korlap Padangsambian Laskar Bali untuk merapat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan.
Keempat terdakwa bersama temannya itu, langsung menuju ke LP Kerobokan karena ada benterok dua kubu Ormas di dalam lapas tersebut dengan membawa senjata tajam berupa pisau besar, pedang dan besi.
Kemudian, empat terdakwa dan teman-temannya kumpul di Posko Glogor Carik Denpasar, untuk mendatangi Lapas kelasa II A Kerobokan Bali.
Namun, saat sudah berada di Lapas mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing. Dalam perjalanan, empat terdakwa berpapasan dengan tiga anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Saat itulah terdakwa bersama teman-temannya turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka.
Akibat perbuatannya, keempat terdakwa harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016
"Keempat terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bella P Atmaja dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu, JPU menjerat empat terdakwa dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-2, ke-3 KUHP tentang penganiayaan berat.
Hal yang memberatkan tuntutan keempat terdakwa karena perbuatannya mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia dan perbuatannya meresahkan masyarakat.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 17 Desember 2015, Pukul 15.00 Wita terdakwa Dewa Dedi Kotha bersama Gusti Eka Krisna, Wayan Ginarta, Nyoman Suanda bersama teman-temannya mendapat berita dari ketua Korlap Padangsambian Laskar Bali untuk merapat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan.
Keempat terdakwa bersama temannya itu, langsung menuju ke LP Kerobokan karena ada benterok dua kubu Ormas di dalam lapas tersebut dengan membawa senjata tajam berupa pisau besar, pedang dan besi.
Kemudian, empat terdakwa dan teman-temannya kumpul di Posko Glogor Carik Denpasar, untuk mendatangi Lapas kelasa II A Kerobokan Bali.
Namun, saat sudah berada di Lapas mendapat instruksi untuk kembali ke posko masing-masing. Dalam perjalanan, empat terdakwa berpapasan dengan tiga anggota ormas lainnya di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Saat itulah terdakwa bersama teman-temannya turun dari mobil dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata yang dibawanya hingga mengakibatkan dua orang tewas dan satu luka-luka.
Akibat perbuatannya, keempat terdakwa harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016